Jumat, 29 Maret 2024

Validasi Data Lansia, Bupati Kudus Beri Waktu Hingga Jumat

Anggara Jiwandhana
Rabu, 17 November 2021 18:33:37
Bupati Kudus HM Hartopo (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_253264" align="alignleft" width="1280"] Bupati Kudus HM Hartopo (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo memberi tenggat waktu bagi desa dan kecamatan untuk mendata kembali jumlah lansia yang ada di wilayahnya masing-masing. Batas waktu diberi sampai hari Jumat (19/11/2021) mendatang. Usai pendataan, proses vaksinasi door to door maupun terpusat pun akan semakin digencarkan. Para tenaga kesehatan di puskesmas akan menjadi vaksinator, kemudian desa dan kecamatan ditugaskan menjadi mobilisator. “Harus hari Jumat sudah ada datanya, kemudian bisa langsung segera dieksekusi,” kata Hartopo, Rabu (17/11/2021). Pihaknya pun menyebut jika validasi data ini sangatlah penting. Mengingat berdasar sejumlah pengalaman, banyak lansia yang sudah meninggal atau berpindah tempat tinggal masih saja tercatat. “Sehingga ini memberatkan targetnya, inilah yang harus divalidasi lagi,” tegas dia. Pimpinan di level bawah yakni ketua RT pun diminta untuk benar-benar memvalidasi. Ketika bertanya sudah divaksin atau belum, maka harus ditanya juga apakah memiliki riwayat penyakit dan lainnya. Walau memang, ketika nanti saat proses vaksinasi akan dilakukan skrining kembali. “Jadi benar-benar harus ada validasi datanya,” pungkas dia. Baca: Kudus Data Ulang Lansia untuk Vaksinasi Covid-19 Diberitakan sebelumnya, semua desa di Kabupaten Kudus diminta untuk mendata jumlah penduduk lanjut usia (lansia)nya yang belum divaksin. Tujuannya, adalah untuk penyinkronan data vaksinasi lansia di Kota Kretek. Bupati Kudus HM Hartopo menyebut selama ini Kudus telah gencar menggalakkan vaksinasi lansia. Namun hasilnya belum nampak juga. Oleh karena itu, dengan penyinkronan data lapangan diharapkan bisa mengetahui berapa jumlah lansia yang sebenarnya belum menerima suntikan vaksinasi Covid-19.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar