Jumat, 29 Maret 2024

Gembong Investasi Bodong di Jepara Sering Pamer Hidup Glamor

Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 17 November 2021 18:24:12
YN, gembong investasi bodong di Jepara diamankan polisi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_253261" align="alignleft" width="1280"] YN, gembong investasi bodong di Jepara diamankan polisi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - YN, gadis asal Kecamatan Mlonggo, Jepara, yang masih berusia 21 tahun berhasil menipu sekitar 200 orang untuk investasi kepadanya. Bukannya dibuat untuk menjalankan usaha, uang tersebut justru digunakan YN untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Informasi yang dihimpun MURIANEWS, dari pengakuan salah satu korban yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan tidak tahu persis jenis usaha yang dijalankan oleh YN. Namun, meskipun tidak pernah bertemu YN, sewaktu masih aktif menjalankan investasinya, dia melihat YN sering memamerkan kehidupan glamor. “Dia (YN, red) itu sering posting-posting foto atau video di tempat-tempat mewah, pakai baju-baju mewah dan bermerek. Dia juga sering posting makan di tempat-tempat makan dengan harga mahal,” katanya. Sementara Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi memastikan, YN tidak memberikan informasi kepada para korbannya untuk apa uang investasi tersebut dijalankan. Sedangkan, pihak korban pun saat menyetor uang tidak menanyakan hal itu. Baca: YN, Gadis dari Mlonggo Dalangi Sendiri Investasi Bodong di Jepara Pasalnya, YN dan para resellernya selalu mengiming-imingi hasil investasi berlipat ganda hanya dalam waktu beberapa hari saja. Iming-iming tersebut biasanya diunggah di grup WhatsApp atau status WhatsApp. Rozi menyebut, kerugian dari korban bahkan ada yang sampai Rp 260-an juta. Namun, itu pun baru dari satu reseller saja. “Uang hasil dari investai korban itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk kehidupan rumah tangga. Maksudnya kehidupan sehari-hari,” kata Rozi, saat konferensi pers di Polres Jepara, Rabu (17/11/2021). Pihaknya mengungkapkan, sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangan. Empat orang sebagai reseller dan 12 orang lainnya sebagai korban dan anggota reseller. Baca: Gadis Gembong Investasi Bodong di Jepara Diringkus Masing-masing reseller akan bisa mendapatkan keuntungan dari tersangka mulai 10 persen sampai 50 persen. Yaitu dengan cara menaikkan tarif kepada member-membernya, yang tidak sama dengan tarif yang ditetapkan YN. Terkait dengan para reseller, imbuh Rozi, pihaknya masih memeriksa dengan status sebagai saksi. Untuk pengembangan-pengembangan berikutnya, Rozi akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Reseller bisa saja akan menjadi tersangka. Sebab reseller mendapatkan keuntungan dari investasi bodong itu. “Karena apa, karena memang posisinya, reseller ini mendapat keuntungan. Hanya memang, beberapa reseller, mereka menutupi kerugian dari member atau anggotanya,” tegas Rozi. Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar