Jumat, 29 Maret 2024

Tewaskan 3 Orang, Sopir Bus Rela Diancam 6 Tahun Penjara

Murianews
Rabu, 17 November 2021 10:46:15
Bus Rela M Boxsbernopol AD 7147 QA terguling usai bertabrakan dengan dua minibus di Sumberlawang, Sragen. (Detik.com/Andika Tarmy)
[caption id="attachment_252196" align="alignleft" width="880"] Bus Rela M Boxsbernopol AD 7147 QA terguling usai bertabrakan dengan dua minibus di Sumberlawang, Sragen. (Detik.com/Andika Tarmy)[/caption] MURIANEWS, Sragen — Kecelakaan maut antara Bus Rela dengan dua mobil dan satu sepeda motor di sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021) menewaskan tiga orang. Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memastikan kecelakaan maut itu disebabkan kelengahan sopir bus rela yang tak bisa mengendalikan bus saat kecepatan tinggi di jalan menikung. Akibat kejadian tersebut, sang sopir kini diancam enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Baca: Kecelakaan Maut! Bus Rela vs Dua Minibus di Sumberlawang Sragen Aparat Polres Sragen menjerat sopir bus Rela yang terlibat kecelakaan karambol di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Pasal 310 ayat 4 menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus Rela berpelat nomor AD 7147 OA dalam kecelakaan karambol di Jl. Solo-Purwodadi, Kacangan, Sumberlawang, Sragen, sebagai tersangka, Selasa (16/11/2021). Baca: Minibus yang Kecelakaan dengan Bus Rela Berisi Rombongan Pengantin “Iya sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Laka, Ipda Irwan Marviyanto seperti dikutip Solopos.com, Rabu (17/11/2021). Kanit Laka menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada. Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Selasa sore. “Ini sudah cukup menggambarkan, keterangan saksi untuk mengarahkan pengemudi Rela menjadi penyebab terjadi kecelakaan,” ungkapnya. Baca: Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rela vs 2 Mobil dan 1 Motor di Sumberlawang “Ada junctonya 310 ayat 2 karena di situ ada korban yang mengalami luka ringan,” paparnya. Dia mengatakan alasan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. “Langkah ke depan kami melaksanakan pemeriksaan korban yang masih perawatan, nanti kalau yang sudah bisa diminta terang kami mintai terang. Sama sopir Mobilio, Innova, dan keluarga almarhum,” katanya. Sebelumnya, jumlah korban meninggal dalam kecelakaan karambol antara Bus Rela dengan dua mobil dan satu sepeda motor di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021) bertambah. Total korban meninggal dunia menjadi tiga orang.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar