Kamis, 28 Maret 2024

Pajero – Ayla Kejar-Kejaran Bak Film Action di Banyumas, 5 Orang Ditangkap

Murianews
Selasa, 16 November 2021 19:01:53
Ayla yang digunakan para debt collector sempat terhenti setelah menabrak body belakang pajero. (Tangkap Layar)
[caption id="attachment_253042" align="alignleft" width="880"] Ayla yang digunakan para debt collector sempat terhenti setelah menabrak body belakang pajero. (Tangkap Layar)[/caption] MURIANEWS, Banyumas – Aksi kejar-kejaran antara mobil Pajero bernopol B 800 KSU dengan Daihatsu Ayla warna merah bernopol E 1725 LD sempat membuat heboh warga Banyumas, Jumat (12/11/2021). Kedua mobil bahkan sempat terlibat kecelakaan saat melintasi underpass Jenderal Soedirman Purwokerto yang mengakibatkan Ayla warna merah rusak dan terhenti di lokasi. Polresta Banyumas akhirnya mengamankan lima orang dalam kejadian tersebut. Kelima orang tersebut satu di antaranya adalah sopir Pajero dan sudah berstatus sebagai tersangka dengan kasus berbeda. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, untuk sopir Pajero diketahui bernama Ilyas (38), warga Sukatani, Bekasi. Ia dikenakan Undang-udang darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata karena di dalam kendaraan Pajero ditemukan Air Gun, parang, mandau, dan senjata tajam lainnya. “Dari informasinya, kebetulan ini mereka kan oknum ormas di Bekasi, jadi katanya untuk melindungi diri, karena di daerah sana itu rawan,” ujar dia seperti dikutip Serayunews.com, Selasa (16/11/2021). Sementara itu untuk empat orang dept kolektor yakni KRT (33) warga Kecamatan Sokaraja, AK (37) warga Kecamatan Ajibarang, HP (35) dan OK (34) warga Kecamatan Karanglewas dilaporkan oleh korbannya yaitu Rahmat (44) warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Karena pada saat pertemuan pihak dept kolektor dengan pemilik Pajero di depan SMA 3 Purwokerto itu, terjadi tarik-tarikan hingga penganiayaan,” kata dia. Berry menjelaskan kronologi dari hasil gelar perkaranya, yakni pada saat itu empat orang debt collector datang ke sebuah warung makan di depan SMA N 3 Purwokerto. Di situ mereka bertemu dengan kelima orang penumpang Pajero termasuk pemiliknya yang merupakan salah satu ketua organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi. Dari situ, keempat debt collector meminta mobil Pajero tersebut karena menunggak angsuran. Para debt collector bahkan sempat masuk ke dalam mobil dan menjumpai parang di bawah jok mobil. Dari situ, terjadi perebutan parang antara kedua belah pihak. Pada saat itu keempat orang penumpang pajero masuk ke dalam mobil. Namun, debt collector yang berhasil merebut parang dan langsung menyabetkannya hingga memecahkan kaca mobil pada bagian sopir dan melukai sang sopir. “Satu orang penumpang Pajero tertinggal di lokasi tersebut. Dari situ terjadi kejar-kejaran. Di mana pada saat di underpass Jenderal Soedirman pengemudi mobil Pajero memberhentikan kendaraannya, dari belakang kendaraan Ayla tersebut menabraknya. Hingga kejar-kejaran terus terjadi, ada yang meneriaki maling dan sebagainya, hingga akhirnya tercegat di Ajibarang itu,” ujarnya. Hingga saat ini kelima orang tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas. Guna mengikuti proses lebih lanjut.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Serayunews.com

Baca Juga

Komentar