Kabupaten Semarang Masuk Level 1, Ini Daftar PPKM di Jateng
Murianews
Selasa, 16 November 2021 13:24:10
[caption id="attachment_231647" align="alignleft" width="1280"] Pengendara melintasi penyekatan jalan di Kudus yang mulai dibuka sebagian. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 29 November 2021.
Dalam perpanjangan ini, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 di Jateng bertambah satu kabupaten, yakni Kabupaten Semarang. Dengan tambahan ini, total daerah di Jateng yang berada di Level 1 ada lima daerah.
Hal itu sesuai dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (15/11/2021).
Dalam Inmendagri tersebut selain Kabupaten Semarang, empat daerah lain yang berada di Level 1 adalah, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Tegal, dan Kota Magelang.
Sementara, untuk Level 2 terdapat 20 daerah. Sedangkan untuk Level 3 ada 10 daerah, termasuk Kudus, Pati dan Jepara.
Berikut daftar lengkap PPKM di Jateng:
PPKM Level 1:
- Kota Tegal,
- Kota Semarang,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Demak.
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Magelang,
- Kota Surakarta,
- Kota Salatiga,
- Kota Pekalongan,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banyumas,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Boyolali.
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Kudus,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Blora, dan
- Kabupaten Batang.