Kamis, 28 Maret 2024

UMK Jepara 2022 Tetap Pakai UU Cipta Kerja

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 15 November 2021 13:49:15
Salah satu karyawan pabrik di Jepara sedang menjahit pakaian. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_228126" align="alignleft" width="1280"] Salah satu karyawan pabrik di Jepara sedang menjahit pakaian. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara masih belum selesai membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022. Dewan Pengupahan tetap akan menggunakan mekanisme penghitungan berdasarkan aturan terbaru yakni Undang-Undang Cipta Kerja. Diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya para buruh menolak penetapan UMK menggunakan aturan ini. Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sudjatmiko menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih mengacu pada regulasi tersebut. Sejauh ini, pihaknya baru sekali menggelar rapat terkait kenaikan UMK Jepara. “Saya sebagai dewan pengupah karena pemerintah, ya, tidak mungkin lepas dari situ (UU Cipta Kerja, red). Kalau tuntutannya dia (buruh, red) mau menolak undang-undang ya, harus ke pusat,” kata Edy, Senin (15/11/2021). Baca: Kadin Usul UMK Jepara 2022 Hanya Naik Segini Saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis data yang dijadikan pijakan perhitungan UMK. Kini, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara sedang mengolah dan menghitungnya. “Nanti akan dihitung. Nanti akan dilakukan rapat dengan Dewan Pengupahan. Dalam waktu dekat, sebelum tanggal 29 November itu harus sudah kita tetapkan,” ujarnya. Dalam PP itu disebutkan tiga unsur atau variabel utama dalam menentukan UMK. Yaitu paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan rasio median upah. Yang masing-masing dihitung berdasarkan data selama tiga tahun terakhir. Selain ketiga variabel tersebut, ada dua variabel lainnya yang wajib menjadi dasar penghitungan upah. Baca: Sempat Diwarnai Aksi Buruh, UMK Jepara 2021 Diusulkan Naik Rp 67 Ribu Yaitu tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun berdasarkan Pasal 34 Ayat 3, disebutkan bahwa kedua variabel tersebut yang digunakan merupakan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat provinsi. Terlepas dari perdebatan soal regulasi tersebut, Edy mengatakan akan tetap berupaya ada winwin solution dalam pembahasan UMK 2022. Pihaknya berharap agar buruh dan pengusaha sama-sama mendapatkan jalan tengah. “Harapan kami tidak saling membenarkan. Sehingga buruh juga bisa menerima adanya perhitungan itu, pengusaha juga menerima perhitungan itu,” tutur Edy. Edy menilai, tidak adanya lagi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan buruh sudah sangat baik. Sebab, di pihak pengusaha, mereka juga sangat terdampak adanya pandemi Covid-19.     Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar