Jumat, 29 Maret 2024

Penerimaan Pajak Daerah di Kudus Lampaui Target

Anggara Jiwandhana
Senin, 15 November 2021 10:28:46
Loket pembayaran PBB Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_252690" align="alignleft" width="1280"] Loket pembayaran PBB Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus dari Januari hingga akhir Oktober 2021, dari sebelas pos penerimaan sudah melampaui target. Penerimaan yang masuk tercatat sebesar Rp 128,85 miliar. Jumlah itu setara 102,46 persen dari target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp 125,76 miliar. Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana mengatakan, walau telah mencapai target penerimaan, namun baru tiga pos yang telah memenuhi target. Yakni pajak air tanah, PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-pemindahan hak. Selebihnya belum mencapai target. “Sementara yang lainnya masih terus berupaya mencapai targetnya,” katanya, Senin (15/11/2021). Untuk target pajak air tanah ditarget sebesar Rp 2,79 miliar, sedangkan realisasinya hingga akhir Oktober 2021 sebesar Rp 3,1 miliar, target PBB sebesar Rp 25,5 miliar terealisasi sebesar Rp 37,6 miliar. Dan BPHTB dari target Rp 29 miliar terealisasi sebesar Rp 35,11 miliar. “Di sisa waktu yang ada kami akan terus memaksimalkan penerimaan target sehingga sebelas pos bisa mencapai targetnya,” paparnya. Baca: Jepara Perbanyak Alat Ini Biar Penerimaan Pajak Meroket Diketahui, target penerimaan pajak sebesar Rp 125,76  miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak. Yakni pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Kemudian, ada juga pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan. Untuk pajak penerangan, sambung dia, ditarget menyumbang sebesar Rp 51,7 miliar. Kemudian pajak hotel sebesar Rp 2,6 miliar. Baca: Harga Bawang Merah di Kudus Anjlok, Ini Sebabnya Untuk pajak restoran sebesar Rp 9,6 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 553,89 juta, dan pajak reklame sebesar Rp 3,2 miliar. Sementara untuk pajak mineral bukan logam batuan ditarget sebesar Rp 36,1 juta, pajak parkir sebesar Rp 616,1 juta, pajak air tanah sebesar Rp2,79 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp10,87 juta, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp25,5 miliar.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar