Jumat, 29 Maret 2024

Narkoba hingga Upal Rp 35 Juta Milik Penjahat di Grobogan Dimusnahkan

Dani Agus
Rabu, 10 November 2021 17:49:28
Barang bukti dari 90 perkara dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Grobogan. (MURIANEWS/Dani Agus)
[caption id="attachment_252104" align="alignleft" width="1280"] Barang bukti dari 90 perkara dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Grobogan. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, Rabu (10/11/2021). Ada 90 kasus kejahatan yang barang buktinya dimusnahkan, karena sudah ada ketetapan hukum. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba, uang palsu, hingga senjata yang digunakan para penjahat dalam beraksi. Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Iqbal. Barang bukti tersebut dimusnakan dengan beberapa cara. Untuk barang bukti kejahatan narkoba dihancurkan dengan mesin blender. Kemudian barang bukti senjata tajam dipotong dengan mesin emotong. Sedangkan, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas. Kajari Grobogan Iqbal mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 90 perkara sejak Januari sampai 9 November 202. Yakni, dari perkara narkotika/UU Kesehatan (22 perkara), perjudian (28), pencurian (9), kehutanan (6), penganiayaan (6), penggelapan (4), pembunuhan (2). Kemudian tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ada dua perkara, perundungan perempuan dan anak (6), pemalsuan uang (2). Berikutnya, metrology legal (1), tindak pidana tentang senjata tajam, amunisi serta bahan peledak (1) serta pangan (1). Baca: Kepergok Curi Rokok, Penjahat Kambuhan di Sragen Diringkus Warga Selanjutnya, ada dua perkara pemalsuan uang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa uang palsu senilai Rp 35 juta. “Yang paling menonjol adalah narkotika dan terkait UU Kesehatan seperti penyalahgunaan obat-obatan. Kemudian perkara perjudian, kehutanan, penganiayaan, serta perundungan perempuan dan anak,” jelas Iqbal. Dijelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin dari proses hukum yang berjalan. Di mana, ketika seudah keluar putusan hukum yang inkrah, pihaknya berkewajiban untuk melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tersebut. ”Jadi, tidak ada target harus berapa banyak barang bukti baru dimusnahkan,” imbuhnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar