Kamis, 28 Maret 2024

Buruh Desak UMK di Jateng Naik Rp 449.600

Murianews
Senin, 8 November 2021 14:47:32
Ilustrasi Upah
[caption id="attachment_55161" align="alignleft" width="600"] Ilustrasi Upah[/caption] MURIANEWS, Semarang — Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 saat ini masih terus digodok. Saat ini Aliansi Buruh Jateng bahkan mendesak pemerintah bisa menetapkan UMK dengan kenaikan yang layak, yakni 16 persen atau Rp 449.600. Angka tersebut dihitung berdasarkan kenaikan kebutuhan buruh sehari-hari selama pandemi Covid-19. Khususnya dalam pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan. Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo, menilai permintaan itu masih sangat realistis. Terlebih lagi kebutuhan buruh di masa pandemi menjadi bertambah dan menjadi sangat tinggi. “Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi,” katanya, Jumat (5/11/2021) seperti dilansir Bisnis.com. Baca: Buruh Sukoharjo Minta UMK 2022 Naik 5 Persen Jadi Rp 2,34 Juta Toto pun merinci, kenaikan upah itu dihitung berdasarkan biaya kebutuhan masker N94 Rp 115 ribu, hand sanitizer Rp 90 ribu, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75 ribu, kuota internet Rp 100 ribu, dan biaya kenaikan air bersih 50% sebesar Rp 40 ribu. ”Jika ditotal, maka semua kebutuhan tersebut nilainya setara dengan Rp 449.600,” ungkapnya. Toto menegaskan, upah buruh di Jateng sampai saat ini masih sangat memprihatinkan. Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa, maka jumlah upah yang diterima buruh di Jateng cukup rendah. Bahkan UMP Jateng pada 2021 termasuk nomor dua terendah se-Indonesia. Baca: Buruh Minta Kenaikan UMP 10 Persen, Apindo Jateng: Itu Memberatkan Toto pun menilai masih banyak diskriminasi terkait sistem pengupahan buruh. “Maka dari itu, negara wajib melindungi hak buruh atau pekerja. Posisi buruh sangat rentan menjadi pihak tertindas,” katanya. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menuturkan bahwa apa yang menjadi aspirasi buruh akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah. Baca: Buruh di Jateng Minta UMP 2022 Naik 10 Persen   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Bisnis.com

Baca Juga

Komentar