Jumat, 29 Maret 2024

Kadin Usul UMK Jepara 2022 Hanya Naik Segini

Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 6 November 2021 09:26:07
Buruh pabrik di Jepara saat berada di salah satu pabrik tekstil. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_251284" align="alignleft" width="1280"] Buruh pabrik di Jepara saat berada di salah satu pabrik tekstil. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Kalangan pekerja dan pengusaha mempunyai pandangan yang berbeda mengenai kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Jepara 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jepara misalnya, yang menginginkan kenaikan UMK hanya Rp 63 ribu, dari UMK 2021 yang sebesar Rp 2.107.000. Sementara kalangan buruh menuntut agar UMK Jepara 2022 naik minimal 10 persen. Yakni naik sebesar Rp 210.000, sehingga UMK Jepara tahun depan akan menjadi Rp 2.317.000. Andang Wahyu Trianto, Ketua Kadin Jepara, menilai bahwa angka kenaikan tuntutan buruh itu tidaklah realistis. Sedangkan, menurutnya, kenaikan UMK paling realistis saat ini yaitu sekitar Rp 63 ribu. “Angka realistis (bagi Kadin Jepara, red) paling tinggi, itu di angka tiga persen. Paling tinggi,” katanya, Sabtu (6/11/2021). Andang meminta kepada semua elemen masyarakat untuk berpikir lebih global. Menurutnya, sejak awal pandemi Covid-19 sampai sekarang, pengusaha dihadapkan banyak masalah yang tak mudah. Seperti tingginya biaya produksi, mahalnya biaya transportasi, dan sulitnya menjalankan operasi perusahaan. “Kita mesti berpikir secara global, bagaimana pekerja ini tetap bisa bekerja dengan baik. Namun, juga pelaku usaha bisa menjalankan usahanya, dengan tanpa terbebani biaya produksi yang semakin banyak,” ujar Andang. Sebelumnya, sejumlah serikat buruh menuntut kenaikan UMK Jepara berdasarkan sejumlah pijakan. Antara lain dengan berpijakan pada survei Kebutuhan Bulanan Pemuda Lajang (KBPL) yang menunjukkan adanya kenaikan di atas 10 persen. Baca: Sempat Diwarnai Aksi Buruh, UMK Jepara 2021 Diusulkan Naik Rp 67 Ribu Tak hanya itu, serikat buruh juga menuntut agar pemerintah tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang dinilai merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang ini diketahui menimbulkan penolakan secara masif di Indonesia. Terkait hal itu, Andang tetap berpijakan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyampaikan bahwa kenaikan upah didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Jadi kita (Kadin Jepara, red) patokannya itu. Jangan kemudian ditambah lagi dengan bagaimana penurunan pendapatan paska pandemi. Penurunan pendapatan paska pandemi tidak dirasakan hanya oleh pekerja. Tapi pengusaha juga merasakan dampaknya yang luar biasa,” tegas Andang. Bagi Andang, tidak terjadinya PHK di Jepara sudah sangat baik. Untuk itu, pihaknya berharap agar semua elemen bisa mengambil jalan tengah dalam menentukan besaran UMK Jepara di Tahun 2022.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar