Jumat, 29 Maret 2024

Warga Jepara Sukarela Serahkan Blacan Sumatera ke BKSDA

Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 3 November 2021 18:39:45
Warga Jepara menyerahkan Blacan Sumatera yang dilindungi ke BKSDA. (MURIANEWS/Faqih Mansyur Hidayat)
[caption id="attachment_250772" align="alignnone" width="1280"] Warga Jepara menyerahkan Blacan Sumatera yang dilindungi ke BKSDA. (MURIANEWS/Faqih Mansyur Hidayat)[/caption] MURANEWS, Jepara - Warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara, menyerahkan dua ekor Blacan Sumatera kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pati. Alasannya, hewan tersebut tergolong dalam satwa yang dilindungi. Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Sumber Daya Alam (FK2-KSDA) Jepara, Didid Endro S, menyerahkan dua ekor satwa dilindungi berupa kucing Blacan Sumatera (prionailurus bengalensis).  Ia mengatakan satwa tersebut sudah dua pekan diasuh oleh tetangganya. Sedangkan usianya baru sekitar tiga bulan. Didid menjelaskan, tetangga Didid mendapatkan blacan tersebut dari seorang sopir ekspedisi Jawa-Sumatra. Dua ekor Blacan itu dibeli masing-masing dengan harga Rp 300 ribu. “Baru dua pekan Blacan itu diasuh tetangga saya. Kemudian saya berikan pengertian bahwa itu satwa yang dilindungi undang-undang. Dan dia dengan senang hati memberikannya untuk diserahkan ke BKSDA Pati,” kata Didid, Rabu (3/11/2021). Menurut Didid, kedua satwa tersebut kondisi psikisnya sangat layak untuk dikembalikan ke habitatnya. Baca: Macan Tutul yang Huni Hutan Muria Diperkirakan Jumlahnya Ada Belasan Ekor Indikasinya, dua ekor Blacan itu masih sangat liar. Minumnya juga masih air putih dan tidak ketergantungan. Sehingga dua satwa langka itu masih sangat mampu untuk bertahan hidup. Siang tadi, dua ekor satwa dilindungi itu sudah dibawa ke BKSDA Pati. Nantinya, akan dikomunikasikan dengan jajaran lebih tinggi untuk kemudian dikembalikan ke alam Sumatera. Sejauh ini, lanjut Didid, satwa-satwa dilindung yang paling banyak dipelihara masyarakat Jepara adalah seperti buaya, burung, koala, dan beberapa jenis kera. “Kami berharap, kalau ada yang masih memelihara (satwa dilindungi, red), supaya diberikan ke BKSDA. Sebab itu dilindungi undang-undang,” tutur Didid.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar