Jumat, 29 Maret 2024

KSAD Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI

Zulkifli Fahmi
Rabu, 3 November 2021 18:26:52
[caption id="attachment_250750" align="alignleft" width="1280"]KSAD Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI KSAD Andika Perkasa. (Youtube TNI AD)[/caption]   MURIANEWS, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon panglima TNI. Jokowi serahkan surat presiden terkait pencalonan itu melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke DPR. Surat itu diterima Ketua DPR RI Puan Maharani. Seperti diketahui Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah memasuki masa pensiunnya pada November 2021. Sesuai undang-undang, penggantian panglima TNI dilakukan melalui persetujuan DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai pencalonan panglima TNI. Itu diungkapkan dalam siaran persnya, dikutip MURIANEWS dari YouTube DPR RI, Rabu (3/11/2021). Baca juga: Strategi Tangani Covid-19 di Kudus, Panglima TNI: Percepat Vaksinasi dan Perketat PPKM Mikro Mensesneg datang ke DPR memberikan secara langsung surat presiden terkait dengan penggantian Panglima TNI itu. Di kesempatan itu Puan menyebut Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama calon. “Presiden mengusulkan hanya satu nama calon nama panglima kepada DPR untuk mendapat persetujuannya. Presiden menyampaikan surat presiden mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama, Jendral TNI Andika Perkasa,” kata Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Baca juga: KSAD Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Nakes RST Bhakti Wira Tamtama dan RST Wijaya Kusuma Usai menerima surpres itu, pihaknya segera memproses lewat uji kepatuhan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi I DPR. Tes pada calon itu akan dilakukan komisi I DPR RI. Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan, yang sejauh ini belum riwayat penolakan. DPR kemudian akan mengesahkannya di rapat paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden. Jika disetujui sebagai calon Panglima TNI, Andika akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun, pada 8 November 2021.   Reporter: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi  

Baca Juga

Komentar