Jumat, 29 Maret 2024

20 Hari, 15 Pelaku Curanmor di Klaten Diringkus Polisi

Murianews
Rabu, 3 November 2021 20:42:12
Beberapa tersangka kasus curanmor dihadirkan di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). Satreskrim Polres Klaten membekuk enam pelaku curanmor dalam waktu 20 hari terakhir. (Solopos.com)
[caption id="attachment_250822" align="alignnone" width="880"] Beberapa tersangka kasus curanmor dihadirkan di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). Satreskrim Polres Klaten membekuk enam pelaku curanmor dalam waktu 20 hari terakhir. (Solopos.com)[/caption] MURIANEWS, Klaten – Polres Klaten mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama operasi sikat jaran candi dalam kurun waktu 20 hari terakhir. Total ada enam kasus curanmor dan terdapat 15 pelaku yang diamankan. Dari belasan pelaku curanmor tersebut, tiga di antaranya merupakan resedivis kasus yang sama. Sedangkan satu lainnya masih tergolong anak di bawah umur. Sisanya, merupakan ‘pemain baru’dalam aksi curanmor di Klaten. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan enam kasus curanmor di Klaten berada di beberapa kecamatan. Di antaranya di Delanggu (satu lokasi), Polanharjo (satu lokasi), Prambanan (satu lokasi), kawasan Kota Klaten (satu lokasi), dan Ceper (dua lokasi). Baca: Dendam dan Cemburu Jadi Motif Kakak Ipar di Klaten Tega Racuni Adik Ipar di Klaten Sedangkan modus yang dilakukan para tersangka berbeda-beda, di antaranya menggunakan kunci duplikat, menggunakan kunci T, dan mencari kesempatan saat pemilik sepeda motor lengah. “Para tersangka mengaku bertindak sendiri-sendiri. Apakah mereka termasuk sindikat curanmor atau tidak? Hal itu masih kami dalami lebih lanjut,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (3/11/2021). Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Klaten. Termasuk seorang pelaku curanmor yang masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kabupaten Bersinar. Sebelum ditangkap dalam kasus curanmor, pelaku yang mendekam di LP tersebut sudah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian lainnya. Baca: Hujan Angin, Pohon Berusia 100 Tahun Lebih di Klaten Ambruk “Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Para tersangka ini rata-rata bekerja sebagai buruh harian lepas. Total sepeda motor yang kami sita di sini mencapai 15 sepeda motor. Total kerugian material [dialami para korban pencurian] senilai kurang lebih Rp 100 juta,” katanya. Seorang residivis yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Klaten, berinisial B, mengaku sudah dua kali beraksi mencuri sepeda motor di Klaten. Dirinya juga sempat dihukum 1 tahun 2 bulan karena kasus pencurian. “Saya kepepet kebutuhan. Makanya mencuri lagi [B ditangkap polisi di Jakarta beberapa hari lalu],” kata B (25) warga asli Kecamatan Ceper tersebut. Baca: Odong-Odong Korslet Bikin Tiga Kios di Klaten Hangus Hal senada dijelaskan residivis kasus curanmor lainnya, W. Dalam beraksi, W memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor. “Saya punya utang ke orang lain senilai Rp 2 juta. Saya mencuri sepeda motor di kawasan Prambanan,” katanya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar