Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kuras Uang Rp 261 Juta, 4 Orang Pembobol ATM di Solo Diringkus Polisi

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembobolan 12 ATM di Solo, Selasa (2/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

MURIANEWS, Solo — Polresta Solo berhasil meringkus kawanan spesialis pembobol ATM yang beroperasi di Solo Raya. Dari pengakuan keempat pelaku, mereka berhasil membobol 12 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan menguras uang hingga Rp 261 juta.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari 12 ATM tersebut tujuh di antaranya ATM milik BRI dan lima ATM milik Bank Mandiri.

”Dari aksi para tersangka, Bank BRI mengalami kerugian hingga Rp 239 juta dan Bank Mandiri mengalami kerugian di kisaran Rp 22 juta,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (2/11/2021).

Baca: Pelaku Skimming ATM di Jateng Terancam 25 Tahun Penjara

Sedangkan para tersangka yang dibekuk diketahui berasal dari lintas daerah. Yakni Firnando alias Nando warga Bandar Lampung, Ihsan alias San warga Bandar Lampung, Irhamudin alias Irham warga Tangerang, Banten, dan Ibnu Amirullah alias Ibnu yang juga warga Tangerang, Banteng.

”Dari empat orang ini, tiga orang merupakan residivis kasus yang sama di Jabar dan Jakarta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang masuk ke Polresta Solo pada 19 Oktober 2021. Korban yaitu Bank BRI Solo melaporkan adanya pembobolan ATM BRI di Jl Abdul Rahman Saleh No 51 Kestalan, Banjarsari.

Begitu mendapatkan laporan itu Satreskrim Polresta Solo langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, para tersangka yang merupakan kawanan spesialis bobol ATM di Solo itu berhasil ditangkap di salah satu rumah indekos wilayah Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Baca: Edy Sudjatmiko Diaktifkan Lagi jadi Sekda Jepara, Pemeriksaan Dihentikan?

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu sepeda motor Honda Beat warna putih berpelat nomor AD 5056 ACB yang digunakan para tersangka dalam beraksi.

Ada juga beberapa barang bukti seperti tiga kartu ATM BRI, satu kartu ATM BNI, satu kartu ATM CIMB Niaga dan satu kartu ATM BCA. Alat yang digunakan para tersangka saat beraksi berupa stik dan penjepit serta jaket warna kuning berhasil diamankan.

Ade menerangkan keempat tersangka berbagi tugas saat menjalankan operasi bobol ATM di Solo. Dua orang mengawasi dua kawanan lain saat beraksi dengan berpura-pura sebagai pengunjung gerai ATM, dan mengganjal pakai alat yang telah disiapkan di mulut ATM.

Baca: ATM Mandiri Indomaret Sekaran Magelang Dibobol Maling, Uang 450 Juta Raib

“Kemudian mereka merekayasa dan mengganti stop kontak di gerai ATM dengan stop kontak yang telah didesain khusus oleh para pelaku,” urainya.

Setelah itu seorang tersangka dengan menggunakan tombol remot yang telah disiapkan mematikan aliran listrik di ATM. Sedangkan pelaku lain lantas menguras uang di ATM menggunakan alat penjepit.

Ade menyatakan ke empat tersangka dijerat Pasal 363 ke 5e dan ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.