[caption id="attachment_231647" align="alignnone" width="1280"] Pengendara melintasi penyekatan jalan di Kudus yang mulai dibuka sebagian. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 15 November mendatang. Dalam perpanjangan ini, ada empat daerah yang masuk Level 1. Salah satunya adalah Kabupaten Demak.
Hal itu sesuai dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
Dalam Inmendagri tersebut selain Demak, tiga daerah lain yang berada di Level 1 adalah, Kota Semarang, Kota Tegal, dan Kota Magelang. Sebelumnya Kota Magelang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM yang ditandatangani per tanggal 18 Oktober 2021.
Baca: Penjualan Siluet Karya Pria di Kudus Ini Katanya Tak Terpengaruh PPKM
Sementara untuk PPKM Level 2 di Jateng sendiri terdapat 16 daerah, dan untuk Level 3 terdapat 15 daerah. Berikut daftar lengkap PPKM di Jawa Tengah:
PPKM level 1
1. Kota Tegal
2. Kota Semarang
3. Kota Magelang
4. Kabupaten Demak
PPKM level 2
1. Kabupaten Wonogiri
2. Kabupaten Temanggung
3. Kabupaten Sukoharjo
4. Kabupaten Sragen
5. Kabupaten Rembang
6. Kabupaten Purworejo
7. Kota Surakarta (Solo)
8. Kota Salatiga
9. Kota Pekalongan
10. Kabupaten Klaten
11. Kabupaten Kendal
12. Kabupaten Karanganyar
13. Kabupaten Cilacap
14. Kabupaten Banyumas
15. Kabupaten Semarang
16. Kabupaten Boyolali
Baca: Wisata di Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka dengan Syarat
PPKM level 3
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Tegal
3. Kabupaten Purbalingga
4. Kabupaten Pemalang
5. Kabupaten Pati
6. Kabupaten Magelang
7. Kabupaten Kudus
8. Kabupaten Kebumen
9. Kabupaten Banjarnegara
10. Kabupaten Pekalongan
11. Kabupaten Jepara
12. Kabupaten Grobogan
13. Kabupaten Brebes
14. Kabupaten Blora
15. Kabupaten Batang
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi