Kamis, 28 Maret 2024

Lempar 12,83 Gram Sabu ke LP Kedungpane, Pemuda Semarang Diringkus Polisi

Murianews
Jumat, 29 Oktober 2021 17:20:54
Petugas Lapas Kelas I Semarang atau akrab disebut LP Kedungpane bersama Satres Narkoba Polrestabes Semarang mengamankan seorang terduga pelaku pelempar sabu ke lapas. (Lapas Semarang)
[caption id="attachment_249572" align="alignleft" width="1266"] Petugas Lapas Kelas I Semarang atau akrab disebut LP Kedungpane bersama Satres Narkoba Polrestabes Semarang mengamankan seorang terduga pelaku pelempar sabu ke lapas. (Lapas Semarang)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bersama Satres Narkoba Polrestabes Semarang mengamankan seorang terduga pelaku penyelundupan sabu ke lapas. Pelaku diketahui bernama Resa Erlangga warga Semarang Utara. Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan, terduga pelaku tertangkap basah hendak melemparkan sabu seberat 12,83 gram dari luar tembok Lapas menggunakan bola tenis, Jumat (29/10/2021) siang. Pelaku melakukan aksinya pada pukul 12.00 WIB pada jam rawan yaitu saat waktu ibadah salat Jumat. Baca: Lagi, Lemparan Bola Tenis Berisi 0,97 Gram Sabu ke LP Kedungpane Digagalkan Petugas Penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini didapat dari informasi petugas Lapas yang sering melihat kecurigaan seseorang tidak dikenal mondar-mandir di samping Lapas dari pos atas Lapas yang terpantau kamera pengintai CCTV di Lapas. Pihak Lapas berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk mengerahkan personelnya untuk patroli sambang lapas untuk mengawasi para pelaku pelemparan barang-barang terlarang ke dalam lapas. "Ada seseorang tidak dikenal melempar barang dari samping tembok lapas menggunakan bola tenis. Berhasil melempar barang, pelaku langsung berupaya untuk kabur," kata Supriyanto. Baca: Penyelundupan Sabu dan Obat Keras ke LP Kedungpane Kembali Digagalkan Petugas Melihat pelaku kabur, petugas langsung memburu pelaku dan setelah melewati pengejaran yang panjang akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pelaku langsung diamankan ke Lapas Semarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kita koordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Supriyanto. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika benda yang dilempar ke dalam Lapas merupakan sabu-sabu dengan berat 12,82 gram dalam 4 klip pastik kecil. Pelaku dan barang bukti tersebut kini diserahkan kepada Polrestabes Semarang untuk diproses hukum lebih lanjut. Menurutnya, ini merupakan sinergitas Bersama antara Lapas Semarang dengan pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian sebagai wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba serta upaya deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang ke Lapas yang merupakan salah satu perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Baca: Delapan Petugas LP Kedungpane Terima Penghargaan dari Presiden   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar