Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

METRO JABAR

Rugikan Negara Rp 50 M, Kades dan Mantan Kades Cikole Ditangkap Polda Jabar

Ilustrasi (Pixabay)

MURIANEWS, Bandung – Kepala Desa (Kades) berinisial JR dan mantan Kades Cikole MS ditangkap Polda Jabar, Kamis (27/10/2021). Kedunya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penjualan aset desa yang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 50 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan sebelum ditahan kedua tersangka tersebut diperiksa dari pagi hingga siang hari.

Dari pemeriksaan tersebut, langsung dilakukan gelar perkara baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolda Jabar,” katanya seperti dikutip Detik.com, Jumat (29/10/2021).

Baca: 89 Debt Collector Pinjol di Yogyakarta Diboyong ke Polda Jabar

Kombes Arief menhelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan polisi pada April 2021 lalu. laporan tersebut akhirnya ditangani oleh Subdit Tipikor Direskrimsus Polda yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede.

Menurut Arief kasus ini terjadi lantaran keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah Desa. Di mana keduanya melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di blok lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

“Dengan cara bersama-sama menyalahgunakan wewenang memindah tangankan tanah di Cikole melalui surat Kepala Desa tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat,” tuturnya.

Baca: Olahraga di Gunung Papandayan, Istri Kaops Polda Jabar Meninggal Dunia

Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas 8 hektare. Berdasarkan audit dari BPK nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 50.696.000.000.

“Di mana berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka tersebut Rp 50 miliar lebih,” kata Arief.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.