Jumat, 29 Maret 2024

Petugas Gabungan Gagalkan Penjualan Kulit Harimau

Murianews
Kamis, 28 Oktober 2021 13:49:17
Barang bukti penjualan kulit harimau oleh pelaku yang diamankan petuugas. (Dok. Polda Aceh)
[caption id="attachment_249176" align="alignleft" width="1280"]Barang bukti kulit harimau yang dijual pelaku. Barang bukti penjualan kulit harimau oleh pelaku yang diamankan petuugas. (Dok. Polda Aceh)[/caption] MURIANEWS, Bener Meriah – Petugas gabungan berhasil gagalkan penjualan kulit harimau sumatra di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Dua orang ditangkap dalam upaya penggagalan itu. Dua penjual kulit harimau Sumatra itu ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon, tepatnya di Desa Dgerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Petugas Gakkum KLHK dibantu BKSDA Aceh dan Polda Aceh mulanya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Ketiganya pun sempat diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MAS (47) dan SH (30). Baca juga: Tiga Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Kawasan Hutan Aceh Selatan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (25/10/2021). Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti kulit harimau. “Barang bukti berupa selembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Kemudian ada tiga buah telepon selular, dan satu mobil,” kata Subhan dikutip dari Merdeka.com, Kamis (28/10/2021). Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Di mana, ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah menawarkan kulit harimau senilai Rp 70 juta. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menangkap pelaku. “Penjual berinisial MAS, J, dan SH tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen - Takengon No 236, Desa Gegerung,” jelasnya. Sementara, satu orang lainnya inisial J (29), dilepas petugas karena tak terlibat dalam praktik jual beli kulit satwa dilindungi tersebut. Subhan mengatakan, tersangka MAS dan SH terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Aceh, serta mengungkap pemberi modal. “Untuk kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Aceh. Barang bukti kita amankan di Pos Gakkum Aceh,” tutup Subhan.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Merdeka.com

Baca Juga

Komentar