Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tangkap Pembunuh Maman, Mayat di Cikuray

Murianews
Rabu, 27 Oktober 2021 14:21:29
Ilustrasi mayat
[caption id="attachment_188000" align="alignleft" width="1024"]Ilustrasi Mayat Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Garut – Polisi tangkap 14 orang dalam kasus mayat dalam karung dan terkubur di Gunung Cikuray, Garut. Mereka kini dibui di Mapolres Garut. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan 14 orang tersebut memiliki peranan berbeda. Mulai dari mengeroyok hingga yang menggali lubang tempat Maman dikubur. “Total ada 14 orang pelaku yang kami amankan. 14 pelaku ini perannya beragam,” katanya, kata Wirdhanto dikutip dari Detikcom, Rabu (27/10/2021). Para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Mulai dari Pasal 170, 351, 338 dan 340 KUHP. Yang paling tinggi hukumannya adalah S. Dia dijerat Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan. S diketahui merupakan pelaku yang menggorok leher Maman saat Maman ditemukan masih hidup saat dikubur. “Ancaman Hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ungkap Wirdhanto. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ada golok, samurai, hingga cangkul. Kasus pengeroyokan yang menewaskan Maman sendiri terungkap saat keluarga korban melaporkan hilangnya Maman ke Polsek Bayongbong. Setelah diselidiki, Maman ternyata jadi korban pengeroyokan oleh belasan orang di Kecamatan Cigedug. Kejadiannya berlangsung Selasa (12/10/2021) lalu. Saat itu, menurut keterangan saksi, Maman dicurigai hendak mencuri sayuran kentang di salah satu gudang warga di sana. Maman ditangkap kemudian dikeroyok belasan warga. Saat sekarat, dia dibawa ke kawasan Blok Waspada Gunung Cikuray dan dikubur di sana. Maman diketahui dikubur hidup-hidup.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar