Jumat, 29 Maret 2024

18 Ribu Peserta PBI JKN-KIS Sukoharjo Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Murianews
Selasa, 26 Oktober 2021 20:28:26
Ilustrasi
[caption id="attachment_118341" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Sukoharjo — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo mencatat setidaknya ada 18 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN-KIS di Sukoharjo dinonaktifkan. Hal itu dilakukan lantaran dengan beragam alasan. Beberapa di antaranya data ganda, meninggal dunia, pindah segmen, dan sebagainya. Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo mengatakan, penonaktifan belasan ribu peserta PBI JKN-KIS itu dilakukan pemerintah pusat dan sudah tak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Sukoharjo. “Angka itu berpotensi bertambah hingga puluhan ribu orang. Sekarang kami prioritaskan untuk melacak komponen identitas diri masing-masing peserta PBI JKN-KIS,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (26/10/2021). Baca: Disdukcapil Kudus Sediakan Anjungan untuk Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri Budi menyebut sebagian besar komponen identitas diri peserta PBI JKN-KIS itu tidak lengkap. Misalnya, hanya ada nama lengkap tanpa nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat atau hanya ada alamat lengkap tanpa nama dan NIK. Hal ini membutuhkan waktu cukup lama untuk melacak identitas diri peserta PBI JKN-KIS. Budi bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk melacak data identitas diri peserta PBI JKN-KIS Sukoharjo. “Kami mengejar target harus rampung pada pertengahan atau akhir November. Kalau tak dikebut dan segera dirampungkan APBD Sukoharjo bisa mbledos. Tak kuat lagi menahan beban anggaran PBI JKN-KIS,” ujarnya. Baca: Disdukcapil Pati Pastikan Suket E-KTP Bisa Digunakan Daftar CPNS Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sukoharjo itu meminta agar Dinsos Sukoharjo melakukan validasi ulang terhadap peserta PBI JKN-KIS yang dinonaktifkan di 12 kecamatan. Hasil validasi disinkronkan dengan hasil pelacakan data peserta PBI JKN-KIS sehingga lebih valid dan akurat. Kepala Bidang (Kabid) Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Sukimin, menyatakan penonaktifan peserta PBI JKN-KIS dilakukan oleh Kemensos. Pemerintah pusat melakukan pemadanan data DTKS dengan NIK yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Langkah ini bagian dari pemutakhiran data penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan memenuhi prinsip akuntabilitas. “Ada yang pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin. Dalam waktu dekat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan [TKSK] bakal memvalidasi ulang peserta PBI JKN-KIS di 167 desa/kelurahan,” ujarnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar