Jumat, 29 Maret 2024

25 Ribu Buruh Rokok Kudus Dimintakan Jatah BLT dari Pemprov

Anggara Jiwandhana
Selasa, 26 Oktober 2021 11:11:26
Buruh rokok tengah bekerja di salah satu brak perusahaan rokok di Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_245690" align="alignleft" width="1280"] Buruh rokok tengah bekerja di salah satu brak perusahaan rokok di Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk para buruh rokok. Selain itu, ada sebanyak 25 ribu buruh rokok di Kudus yang juga diusulkan menerima BLT dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Jumlah tersebut, sebagian besar merupakan buruh rokok asal Kudus yang bekerja di pabrik rokok di Kudus. Serta buruh rokok luar Kudus yang bekerja di pabrik rokok di Kudus. “Kami usulkan sebanyak 25 ribu itu ke Pemprov Jateng. Tapi nanti berapa yang dialokasikan Pemprov kami belum tahu,” kata Kabag Perekonomian Sekda Kudus Dwi Agung Hartono, Selasa (26/10/2021). Buruh rokok asal luar Kudus, kata Agung, memang sengaja diusulkan untuk menerima BLT buruh rokok dari Pemprov Jateng. Hal tersebut, dikarenakan mereka tak bisa masuk data BLT buruh rokok dari Pemkab Kudus. “Karena dalam regulasinya memang harus warga asli Kudus dan ber-KTP Kudus,” ujarnya. Baca: Dana BLT Buruh Rokok di Kudus Dipangkas Rp 5 Miliar Pihaknya memastikan tak akan ada penerima dobel. Karena kini pihaknya terus berkoordinasi dengan pemprov terkait data penerimanya. Sehingga ketika sudah terdaftar di data penerima Pemprov Jateng, maka tidak akan terdaftar sebagai penerima dari Pemkab Kudus. “Dalam regulasinya juga sudah tertera demikian,” terangnya. Agung mengatakan, calon penerima tak perlu khawatir perbedaan nominal penerimaannya nanti. Karena baik dari pemprov maupun pemkab, akan mencairkan dengan nominal yang sama. Yakni Rp 300 ribu per bulan dan cair selama dua bulan. Untuk kriteria penerima, Agung menyebut penerima BLT buruh rokok boleh terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) maupun tidak. Baca: 13 Pabrik Rokok Kudus Tak Setor Daftar Buruh untuk BLT Ketika tidak terdaftar di DTKS, lanjutnya, sepanjang memenuhi syarat lain seperti berdomisili di Kudus dan memiliki surat keterangan diusulkan sebagai penerima dari dinas setempat, maka tetap bisa menerima BLT. “Secara persayaratan kami juga sama dengan Pemprov Jateng,” ujarnya. Diketahui, sebanyak 63.132 buruh rokok di Kudus diusulkan untuk menerima BLT buruh rokok selama dua bulan. Jumlah tersebut tercatat berasal dari 62 perusahaan rokok legal yang ada di Kudus. Baik Pemkab Kudus dan Pemprov Jateng, akan mengeluarkan progam BLT Buruh Rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar