Kamis, 28 Maret 2024

Santri dan Pesan Presiden

Murianews
Minggu, 24 Oktober 2021 12:21:22
Jokowi saat Peringatan Hari Santri Nasional 2021 dan Peluncuran Logo Baru Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/10/2021). (YouTube/Sekretariat Presiden)
[caption id="attachment_203236" align="alignleft" width="150"] Moh Rosyid *)[/caption] TERBITNYA Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren harus menjadi "buku wajib" bagi penyelenggara pemerintahan, kiai, dan santri. Persoalannya, perundangan tersebut belum menjadi pemahaman umum, khususnya dunia pesantren. Imbasnya keberadaan "buku wajib" tidak menjadi pedoman kelembagaan di pesantren. Untuk menyinkronkan agar "buku wajib" bernilai manfaat maka Kemenag di tingkat kabupaten/kota memberi pemahaman dengan turun gunung. Upaya pemerintah menerbitkan perundangan tersebut terkesan menjadi macan ompong dan tuna guna, karena objek perundangan tidak selalu tahu/tidak selalu diberi tahu pihak yang berwenang. Pesan Presiden pada Hari Santri Presiden Jokowi pada Perayaan Hari Santri Jumat 22 Oktober 2021 di Istana Negara Jakarta mewanti-wanti agar santri berbekal wirausaha agar tatkala menjadi mutakhorrij (alumni) mampu berdikari di bidang ekonomi bahkan menjadi pahlawan di era millenial yakni pencipta lapangan kerja. Santri dibekali ilmu dan hidup bersahaja merupakan modal dasar untuk/di dunia usaha. Problemnya, nyantri sekaligus berlatih wirausaha di ponpes belum menjadi kelaziman di dunia pesantren. Dengan demikian, pola pikir kewirausahaan harus dijadikan model pesantren Nusantara. Kementerian Agama sebagai stakeholders pesantren pun harus mengagendakan diklat kewirausahaan dengan melibatkan pemda/pemerintah desa dan pengusaha lokal. Keterlibatan mereka sangat besar manfaatnya dalam mewujudkan pesan presiden bagi dunia pesantren. Perpres Pendanaan Ponpes merupakan payung hukum yang segera dijabarkan agar perpres memiliki nilai fungsi nyata, terlebih anggaran pemda dan pemdes 2022 (lazimnya) kini sudah tersusun rapi, tetapi perlu terobosan agar produk hukum tersebut dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintah (presiden hingga kepala desa) dalam mengayomi dan mendanai pendidikan ponpes (APBN, APBD, APBDes) dengan nyata. Selama ini, ponpes memiliki kurikulum yang lebih fokus pada pembelajaran keislaman (tafaqqohu fiddin), hanya jumlah minoritas yang membekali santri berwirausaha. Balai Latihan Kerja Pemda Setiap daerah lazim memiliki balai/lembaga latihan kerja (BLK) dan yang belum bermitra dengan ponpes perlu merespon. Dengan pesan Presiden, perlunya agenda baru dan pola pikir progresif dengan menyertakan ponpes sebagai peserta pelatihan kerja dengan kemudahan, misalnya, santri dari daerah/kabupaten mana pun yang nyantri di wilayahnya diberi porsi berlatih kerja. Menggayungsambuti pesan presiden di atas perlu langkah cepat, tepat, dan terukur agar santri dan alumni pesantren benar-benar terbekali karya dan menjadi pribadi yang bertalenta di bidang ilmu keislaman juga piawai dalam berkarya. Semoga. Nuwun. (*)   *) Dosen IAIN Kudus

Baca Juga

Komentar