Merapi Berstatus Siaga, Warga Diminta Tak Lakukan Aktivitas di Zona Bahaya

Gunug Merapi saat terlihat meluncurkan lava pijar dari Turi, Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/4/2021). – (Antara/Hendra Nurdiyansyah0
MURIANEWS, Yogyakarta – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menetapkan status Gunung Merapi di tingkat ‘Siaga’, atau tepat dibawah level tertinggi ‘Awas’.
Penetapan ini menyusul laporan aktivitas Gunung Merapi selama sepekan terakhir, yakni pada 15-21 Oktober 2021. Dalam laporan itu disebutkan Gunung Merapi memuntahkan lava sebanyak 60 kali.
Dalam laporan tertulisnya, BPPTKG luncuran lava itu mengarah ke barat daya dengan jarak maksimal 2.000 meter. secara visual dari analisis morfologi di Stasiun Kamera Deles 5, Tunggularum, Ngepos, dan Babadan 2, tidak teramani adanya perubahan baik kubah barat daya maupun kubah tengah yang signifikan.
Baca juga: Siaga, Gunung Merapi Muntahkan Lava 60 Kali dalam Sepekan
Volume kubah lava sebelah barat daya tercatat 1.609.000 meter kubik dan volume kubah tengah mencapai 2.927.000 meter kubik. Kepala BPPKG Hanik Humaida mengatakan aktivitas vulkanik Merapi masih cukup tinggi, yakni berupa aktivitas erupsi efusif.
“Ada potensi bahaya guguran lava dan awan panas ke Tenggara-Barat Daya sejauh maksimal 3 km ke arah Sungai Woro dan sejauh 5 km ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak,” tulis dalam laporan yang ditandatangani Hanik Humaida dikutip MURIANEWS, Sabtu (23/10/2021).
Melihat kondisi itu, pihaknya meminta kepala daerah setempat untuk melakukan upaya mitigasi dalam menghadapi ancaman bahaya erupsi Gunung Merapi.
“Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar melakukan upaya – upaya mitigasi dalam menghadapi ancaman bahaya erupsi G. Merapi yang terjadi saat ini,” tulisnya.
Dikesempatan itu, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya. Aktivitas wisata di Gunung Merapi juga diimbau tidak melakukan kegiatan serupa dan menuju bukaan kawah sejauh 5 km dari puncah Merapi.
“Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya. Masyarakat agar mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar G. Merapi. Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di G. Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan. Pelaku wisata direkomendasikan untuk tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dr puncak G. Merapi,” tulis laporan tersebut.
“Jika terjadi perubahan aktivitas G. Merapi yang signifikan maka status aktivitas G. Merapi akan segera ditinjau kembali,” ujarnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi