METRO JATIM Penipu Seleksi Taruna Akpol Raup Rp 2,1 M dari Korban

Penipu seleksi taruna Akpol diringkus polisi. (Detik.com)
MURIANEWS, Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang warga Surabaya bernama Novi Aliansyah. Pria 40 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Surabaya.
Dari aksinya itu, pelaku telah menipu beberapa orang. Selain itu, ia juga berhasil meraup uang dari korban hingga Rp 2,1 miliar.
Baca: Ngaku Kompol Tipu Belasan Calon Pelamar Akpol Capai Miliaran Rupiah
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku mengaku sebagai bagian dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dan mempunyai kenalan sejumlah pejabat Polri.
“Modusnya, tersangka ini mengatakan kepada korban bahwa dia bisa dan sudah memasukan peserta seleksi Taruna Akpol dengan memberikan sejumlah uang,” kata Kabid Humas Polda Jatim seperti dikutip Detik.com, Jumat (22/10/2021).
“Tersangka juga mengaku bekerja sebagai staf khusus di Wantannas serta mengaku punya banyak kenalan pejabat Polri yang bisa meluluskan peserta seleksi. Tapi sebenarnya tersangka bukan bagian dari Wantannas,” imbuh Gatot.
Baca: Diduga Lakukan Penipuan CPNS, Kepala Pengamanan Lapas Jember Diamankan Polisi
Wakil Direskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menjelaskan penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima dua laporan dari korban. Laporan korban dilakukan sebab korban telah mentransfer sejumlah uang namun tetap tak lolos seleksi Akpol.
“Ada dua laporan korban yang yang masuk dan telah kami tindaklanjuti. Namun kami menduga ada beberapa korban lagi yang belum lapor. Untuk itu kami masih melakukan pendalaman lagi,” terang Ronald.
Ronald mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara ini, tersangka telah berhasil meraup keuntungan total Rp 2,19 miliar. Rinciannya yakni dari korban pertama ia menerima Rp 1,08 miliar dan korban kedua 1,11 miliar.
Baca: Polres Sukoharjo Bongkar Penipuan Calo CPNS Hingga Rp 5 Miliar: Uangnya untuk Nyalon Bupati Magetan
“Penerimaan uang dari korban ke tersangka dilakukan secara bertahap melalui transfer. Dan total kerugian korban ada Rp 2,19 miliar,” jelas Ronald.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Sedangkan ancamannya yakni maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com