METRO JAKARTA Diperiksa 9 Jam, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Rachel Vennya. Instagram/@rachelvennya)
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan kepada selebgram Rachel Vennya untuk memberikan klarifikasi soal aksi kaburnya dari karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat, Kamis (21/10/2021).
Rachel diperiksa selama sembilan jam dan baru keluar dari ruang pemeriksaan Kamis malam pukul 22.53 WIB. Sebelumnya, Rachel Vennya dan pacarnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.15 WIB.
Mengutip Detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya mengatakan, selebgram tersebut terancam satu tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan karantina.
Baca: Polda Metro Jaya Panggil Rachel Vennya Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya. (Tribratatv.id)
“Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara,” katanya.
Meski begitu, Yusri belum bisa membeberkan pemeriksaan kepada Rachel Vennya, mengingat proses tersebut masih berjalan. Namun dia mengaku pihaknya akan segera melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan Rachel Vennya selesai.
“Karena ini masih lidik (penyelidikan) masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu, kita akan gelarkan (gelar perkara),” ungkap Yusri.
Baca: Jacklyn Choppers dan Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya
Rachel Vennya saat ini memang menjadi sorotan publik usai melakukan aksi kabur saat karantina di RSDC Pademangan. Rachel Vennya kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, tiap warga yang baru kembali dari luar negeri harus menjalani karantina selama lima hari. Rachel Vennya diduga hanya menjalani karantina tiga hari di RSDC Pademangan sebelum akhirnya melarikan diri.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com