Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

METRO JATENG

Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka Pinjol Ilegal

Jumpa pers kasus pinjol ilegal di Polda Jateng, Semarang, Selasa (19/10/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng menetapkan satu tersangka dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal PT AKS yang digerebek di Yogyakarta. Satu tersangka tersebut merupakan seorang perempuan berusia 26 tahun berinisial AKA yang berprofesi sebagai debt collector.

Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, saat jumpa pers di kantornya, Rabu (19/10/2021) mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan empat orang.

Baca: Duh! Pinjol Ilegal Ini Tagih Peminjam Pakai Konten Porno

Sebelumnya, pihaknya juga mengamankan satu orang di kos-kosan yang diduga sebagai karyawan debt collector.

“Diamankan ada tiga orang lagi, yang satu debt collector, satu HRD, satu direktur. Dari yang diamankan tetapkan satu sebagai sebagian tersangka, dia seorang debt collector,” ujarnya, seperti dikutip Detik.com, Rabu (19/10/2021).

Seorang tersangka tersebut, lanjutnya, memang seorang perempuan berinisial AKA (26). Perempuan tersebut merupakan warga Sragen.

Johanson mengatakan AKA mengancam korban dan menyebar foto porno yang diedit dengan wajah korban. Dalam sebulan AKA mendapat gaji antara Rp 3-4 juta per bulan.

Baca: Mencekik, Pinjol yang Digerebek Polda Jateng Terapkan Bunga Rp 100 Ribu Tiap Hari

“Tersangka debt collector karena dia spam ancaman lewat SMS ke teman-teman di kontak korban,” ujarnya.

Tersangka yang bertugas menagih itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jateng membongkar praktik Pinjol Ilegal pada 13 Oktober 2021. Pembongkaran tersebut berawal dari laporan warga Kota Semarang. Pelapor mengaku mendapat ancaman dari penagih utang.

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.