Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

METRO JATENG

Duh! Pinjol Ilegal Ini Tagih Peminjam Pakai Konten Porno

Polda Jateng menggerebek kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Detik.com/Istimewa)

MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng berhasil mengungkap pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berkantor di Yogyakarta bernama PT AKS. Selain menerapkan bunga yang begitu mencekik, para debt collector yang melakukan penagihan juga menyerang psikis peminjam dengan konten porno.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, para pelaku ini melakukan berbagai ancaman melalui saluran telepon. Bahkan, mereka juga mengancam peminjam dengan menggunakan konten porno.

“Dia (korban) ditawari suatu pinjaman lewat aplikasi tertentu, kemudian dicek ke rekening tidak ada (pengembalian pinjaman). Dia gunakan debt collector disertai dengan ancaman dan konten pornografi,” ujar Luthfi seperti dikutip Detik.com.

Baca: Mencekik, Pinjol yang Digerebek Polda Jateng Terapkan Bunga Rp 100 Ribu Tiap Hari

Para pelaku, lanjutnya, mengedit foto nasabah yang sudah diedit dengan disatukan dengan gambar porno kepada rekan-rekan dan kolega korban.

Dari situ peminjam akan tertekan dan mau tidak mau harus menyetorkan uang dengan bunga yang begitu tinggi.

Sebelumnya, Polda Jateng mengungkap penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) yang berpusat di Yogyakarta, Selasa (19/10/2021). Dalam ungkap yang dilakukan di Mapolda Jateng itu diketahui Kantor pinjol illegal tersebut bernama PT AKS.

Baca: Polda Jateng Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 5 Orang Diamankan

Selama beroperasi, PT AKS memberikan pinjaman dengan bunga yang mencekik. Untuh utang Rp 800 ribu, para pelaku menerapkan bunga hampir Rp 100 ribu tiap harinya. Bahkan dalam sepekan, utang tersebut berlipat menjadi Rp 1,3 juta.

Kasus pinjol ilegal ini dibongkar pada 13 Oktober 2021 yang berawal dari laporan warga Kota Semarang. Pelapor mengaku mendapat ancaman dari penagih utang.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.