Jumat, 29 Maret 2024

Diviralkan, Terduga Pelaku Pencabulan di Lutim Bakal Laporkan Ini

Murianews
Senin, 18 Oktober 2021 13:50:23
Ilustrasi
[caption id="attachment_128205" align="aligncenter" width="733"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Luwu Timur – Tak hanya melaporkan mantan istrinya, terduga pelaku pencabulan pada tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur juga akan melaporkan sebuah akun medsos. Laporan itu bakal dilayangkan lantaran pemberitaan kasus dugaan pencabulan sempat viral dan ditulis tidak sesuai fakta menurutnya. Itu diungkapkan kuasa hukum terduga pelaku yang juga oknum aparatur sipil negara berinisial S itu, Agus Melas. Agus menyebut pemberitaan kasus dugaan pencabulan ketiga anaknya yang sempat viral itu ditulis seolah-olah terjadi tindak pidana pemerkosaan. Baca juga: Kasus Ayah Perkosa 3 Anak di Lutim Dibuka Lagi Kuasa hukum S itu sendiri masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dilaporkan kembali. Meski begitu, lanjut Agus, pihaknya masih fokus pada laporan dugaan pencemaran nama baik pada mantan istri kliennya itu dulu. “Bukan (dari) media, tapi salah satu website seolah-olah tindak pidana pencabulan itu telah terjadi tapi tidak sesuai dengan proses tulisan itu. Ada akun medsos ini kami jadikan bukti permulaan ada satu akun Facebooknya,” jelasnya, dikutip dari CNN Indonesia, Seniin (18/10/2021). Baca juga: Nenek Korban Pencabulan di Kudus Ajukan Alat Bukti Tambahan Sebelumnya, Terduga pelaku pencabulan pada tiga anak yang juga ayah kandung para korban di Luwu Timur, Sulawesi Selatan melaporkan balik mantan istrinya. Oknum aparatur sipil negara berinisial S itu melaporkan mantan istrinya terkait tindak pidana dugaan pencemaran nama baik. S melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan. Dia datang bersama dua orang kuasa hukumnya untuk membuat laporan pengaduan soal perbuatan dugaan pencemaran nama baik. Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan pada Tiga Anak di Luwu Timur Lapor Balik Sementara, Paur III SPKT Polda Sulsel, AKP Kasmawati membenarkan pihaknya menerima laporan pengaduan pria berinisial S bersama kuasa hukumnya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. “Benar, telah datang berinisial S ke SPKT Polda Sulsel untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Kasmawati. Kasus dugaan pencabulan itu sendiri sempat ditutup penyelidikannya oleh Polres Luwu Timur. Namun, kasus itu kembali dibuka oleh Polda Sulsel pada Jumat (15/10/2021). Hanya saja, penanganannya tetap dilakukan di Polres luwu Timur.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar