Kamis, 28 Maret 2024

Enam Desa di Pati Gelar Coblosan Pilkades PAW

Cholis Anwar
Sabtu, 16 Oktober 2021 14:16:03
Proses pemungutan suara di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_246355" align="alignleft" width="1280"] Proses pemungutan suara di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Sebanyak enam desa di Kabupaten Pati, Sabtu (16/10/2021) hari ini tengah melakukan pemungutan suara dalam pilkades pergantian antarwaktu (PAW). Hal itu lantaran semua desa menghendaki adanya pemilihan, bukan musyawarah mufakat. Enam desa tersebut adalah Desa Bageng di Kecamatan Gembong, Desa Pakis di Kecamatan Tayu, Desa Margomulyo, Bumirejo di Kecamatan Juwana, Desa Tanjang di Kecamatan Gabus, dan Desa Tegalarum Kecamatan Margoyoso. Bupati Pati Haryanto yang memantau secara langsung proses pemilihan pun mewanti-wanti agar tidak terjadi kegaduhan. Lantaran proses pemilihan itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama dan merupakan jalan yang baik pula. "Sejak tadi malam saya bersama Forkopimda melakukan monitoring di desa penyelenggara pilkades PAW. Tujuannya agar tercipta situasi yang aman dan kondisif, karena ini proses untuk memilih calon kepala desa," katanya, Sabtu (16/10/2021). Selain itu, proses pilkades PAW ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar, baik sebelum maupun sesudah pemungutan suara. Sehingga calon yang terpilih, terlebih dahulu bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru di pemerintahan desa. "Yang belum terpilih, nanti bisa legawa. Nanti harus mendukung program-program dari calon kepala desa terpilih PAW. Sering disampikan Pak Wakil (wakil bupati) bertanding boleh berdarah-darah, tetapi selesai ya, bersanding. Dukung mendukung," ujarnya. Dalam pemungutan suara ini, memang tidak melibatkan semua unsur masyarakat desa, melainkan hanya perwakilan. Berbeda dengan pilkades serentak yang digelar pada 2020 lalu, di mana semua masyarakat yang mempunyai hak pilih, dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara. "Kalau PAW ini hanya berwakilan yang sudah ditentukan oleh Perda. Jadi, tidak semua masyarakat. Ini (PAW) sifatnya kan hanya melanjutkan kepemimpinan kepala desa yang sebelumnya, yang masa jabatannya belum habis dalam jangka waktu lebih dari empa tahun," pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar