Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Ayah Perkosa 3 Anak di Lutim Dibuka Lagi

Murianews
Jumat, 15 Oktober 2021 13:55:58
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. (dok. Humas Polri)
[caption id="attachment_246061" align="alignleft" width="800"] Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. (dok. Humas Polri)[/caption] MURIANEWS, Sulsel - Kasus dugaan ayah perkosa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali dibuka. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan kasus tetap ditangani Polres Lutim, kendati kasus itu sempat ditutup pada Desember 2019 karena dinilai tak cukup bukti. Zulpan, seperti dikutip Detikcom, Jumat (15/10/2021) menegaskan, tidak ada alasan yang membuat kasus ini perlu dialihkan ke Polda Sulsel atau pun Mabes Polri. Seluruh proses pendalaman keterangan dan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini akan tetap diproses penyidik Polres Luwu Timur. Baca juga: Polisi Setop Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak di Luwu Timur, Ada Apa? Menurut Zulpan, tak ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus itu sebelumnya. Itu yang melandasi penanganan tetap diserahkan ke Polres Lutim. "Tidak ada pengalihan penangan kasus, tetap di Luwu Timur karena bekerja sesuai prosedur ya," beber Zulpan. Sebelumnya diberitakan, pihak kuasa hukum pelapor, LBH Makassar sebelumnya sempat meminta agar penganan kasus ini dialihkan ke Mabes Polri, atau bisa juga dialihkan ke Polda Sulsel dengan catatan turut dipantau penanganannya oleh Mabes Polri. Baca juga: Ini Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak Luwu yang Kasusnya Disetop Polisi Pernyataan ini dilontarkan tim kuasa hukum pada Sabtu (9/10/2021) lalu, yang mana saat itu penyelidikan belum dibuka kembali. Tim kuasa hukum awalnya menilai Polres Luwu Timur melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini. "Karena prosedur yang dia lakukan dalam proses penyelidikan tindak pidana tidak menggunakan undang-undang sistem pidana anak, maka dia akan terjadi mal prosedur," kata tim kuasa hukum Aziz Dumpa kepada saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (9/10/2021). "Karena dia mal prosedur maka alat bukti yang dihasilkan dari proses yang tidak sesuai prosedur itu tidak bersifat alat bukti makanya kok dipakai menghentikan perkara sementara prosesnya salah," katanya lagi. Kemudian Azis Dumpa meminta penyelidikan dibuka kembali pada waktu itu sebagaimana Mabes Polri telah melakukannya beberapa waktu lalu dengan membuat laporan polisi model A. "Makanya penyelidikan harus dimulai kembali tapi kita tidak mengharapkan ini dikerja oleh dilakukan lagi Polres Luwu Timur, kenapa, karena ada banyak bukti dia tidak kompeten dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum," pungkas Azis.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar