Jumat, 29 Maret 2024

Terduga Pencuri yang Dibacok Kakek di Demak Juga Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

Murianews
Rabu, 13 Oktober 2021 18:48:06
Ilustrasi pejabat di Cianjur ditangkap Polisi (Freepik)
[caption id="attachment_213064" align="alignleft" width="749"] Ilustrasi.[/caption] MURIANEWS, Demak — Terduga pencuri yang dibacok kakek Kasminto, warga Kabupaten Demak karena diduga menjadi pencuri ikan berinisial M ternyata juga ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, jika Mbah Minto (panggilan Kasminto) dijerat kasus penganiayaan, M sendiri dijerat kasus pencurian. Hal ini sesuai dengan laporan pemilik lahan atas nama Suhadak pada tanggal 11 Oktober 2021. Suhadak melaporkan kolam ikan miliknya yang berlokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dan dijaga oleh Mbah Minto dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Baca: Kakek di Demak Ditahan Usai Bacok Pencuri, Begini Klarifikasi Kapolres “Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan tersebut,” ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono. Semula tersangka pencurian, M, melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan oleh Mbah Minto. Ia melapor ke Polres Demak setelah mendapat luka pada bagian lengan dan leher akibat dibacok kakek berusia 74 tahun itu. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi pun akhirnya menahan kakek Kasminto dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Namun belakangan diketahui jika kakek tersebut melakukan pembacokan terhadap M karena berusaha menjaga kolamnya dari aksi pencurian. Baca: Perkosa Dua Siswi MTs, Pria di Demak Diringkus Polisi Kapolres pun menegaskan sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum. Terkait laporan penganiayaan, Kapolres Demak pun membeberkan sejumlah fakta kepada media. Menurutnya, kasus itu bermula saat warga menolong seseorang dengan luka dan membawanya ke puskesmas. “Kejadian bermula pada tanggal 7 September, di mana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres. Baca: Ustaz Pemukul Santri di Demak Terancam 3,5 Tahun Penjara Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan. Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan. “Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres. Baca: Ternyata Begini Kronologi Ustaz Pukul Santri di Demak Kapolres selanjutnya menjelaskan, setelah itu laporan kasus pencurian ikan muncul. Kemunculan laporan yang berjarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan itu ditanggapi serius oleh penyidik. “Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” tandas Kapolres. Kapolres menggaris bawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar