Jumat, 29 Maret 2024

Dua Penjual Satwa Langka Diringkus Polda dan BKSDA Jatim

Murianews
Rabu, 13 Oktober 2021 13:16:58
Dua penjual satwa langka dan dilindungi diamankan polisi. (Detik.com)
[caption id="attachment_245416" align="alignleft" width="880"] Dua penjual satwa langka dan dilindungi diamankan polisi. (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Surabaya — Polda Jatim bersama Balai Konsorvasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat berhasil menangkap dua orang penjual satwa langka dan dilindungi. Kedua penjual satwa tersebut berinisial VRW (29) warga Tulungagung dan SS (25) warga Jember. Keduanya memiliki peran berbeda. Salah satu di antaranya bertugas mencari dan satunya lagi bertugas menjual. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh satwa langka dan dilindungi. Hewan-hewan tersebut di antaranya seekor macan tutul dalam kondisi mati, dua ekor lutung Jawa mati, dua ekor lutung jawa hidup, sekor satwa Binturong, dan seekor burung rangkong. Kabid humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan transaksi jual-beli satwa dilindungi itu berawal dari informasi masyarakat. Dua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. “Awalnya kami mengamankan satu tersangka di Tulungagung. Kemudian dari hasil pengembangan berhasil menangkap tersangka lainnya di Jember,” ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021). Seperti dilansir detikcom, polisi menyita barang bukti satwa langka dari penangkapan tersangka di Jember. Satwa itu ditangkap di sekitar hutan Jember. “Mereka tidak menjual hewan tersebut ke luar negeri. Mereka hanya menjual di Indonesia. Namun, lanjut dia, pemasaran dilakukan melalui media sosial,” ungkapnya. Polisi menjerat dua tersangka menggunakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. “Satwa ini dari wilayah Jember. Seperti macan tutul ini juga dari Jember. Sistem penjualannya melalui medsos. Kemudian saling menawarkan, bekerja sama, dan saling melengkapi,” tambahnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar