Jumat, 29 Maret 2024

Jangan Lupa Libur Maulid Nabi Digeser, Ini Alasannya

Zulkifli Fahmi
Selasa, 12 Oktober 2021 16:38:01
Ilustrasi perayaan Maulid Nabi: Warga Loram Kulon kirab gunungan Ampyang menuju Masjid Wali dalam tradisi Ampyang Maulid. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_199193" align="alignleft" width="1024"] Ilustrasi perayaan Maulid Nabi: Warga Loram Kulon kirab gunungan Ampyang menuju Masjid Wali dalam tradisi Ampyang Maulid. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada pekan depan atau Selasa, 19 Oktober 2021. Libut itu digeser menjadi pada Rabu, 20 Oktober 2021). Keputusan ini tertuang dalam kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Selain menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW, dalam keputusan itu juga menghapus libur cuti Hari Natal yang jatuh pada, Jumat 24 Desember 2021. Perubahan dan penghapusan itu dilakukan untuk menghindari adanya long weekend. “Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujar Menko PMK dalam  siaran pers tertulis di laman resmi kemenkopmk. Keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. “Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” imbuh Menko PMK.   Reporter: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar