Jumat, 29 Maret 2024

Layanan Vaksinasi Calon Wisatawan Karimunjawa Akan Ada di Pelabuhan

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 8 Oktober 2021 16:23:45
Petugas pelabuhan memeriksa surat-surat calon penumpang kapal di Pelabuhan Kartini Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_244693" align="alignleft" width="1280"] Petugas pelabuhan memeriksa surat-surat calon penumpang kapal di Pelabuhan Kartini Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Pemerintah akan menyediakan layanan vaksinasi di pelabuhan bagi calon wisatawan Karimunjawa, di Kabupaten Jepara. Vaksinasi akan dilakukan di Kantor Pelabuhan Kartini dua kali dalam sepekan. Nana Sumarna, Koordinator Wilayah Pelabuhan Jepara Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang mengatakan, vaksinasi tersebut dikhususkan bagi calon wisatawan yang akan menyeberang ke Karimunjawa. Yakni calon penumpang KMP Siginjai atau KMC Ekspress Bahari. Nana menyampaikan, vaksinasi itu dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis pada jam 09.00 WIB. “Vaksinasi dilakukan H-1 sebelum keberangkatan. Pesertanya minimal 10 orang atau kelipatannya,” kata Nana. Baca: Wajib Vaksin, Wisatawan Karimunjawa Makin Banyak Terpisah, Jefri, Manajer Ekspress Bahari Jepara, mengaku sejauh ini penerapan wajib vaksin bagi penumpang kapal memang belum terlaksana maksimal. Sebab, tak sedikit calon penumpang kapal yang belum mendapat jatah vaksin Covid-19. Meski demikian, pihaknya tetap menanyai calon penumpang soal kartu vaksin sebelum mereka membeli tiket. “Kita tetap tanyakan selalu kalau soal itu (kartu vaksin, red),” ucap Jefri, Jumat (8/10/2021). Jefri menambahkan, salah satu syarat yang sampai saat ini masih diperketat adalah wajib rapid antigen. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan hasil rapid antigen dengan waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. “Kalau tes rapid antigen itu wajib. Kalau tidak punya atau lebih dari 24 jam, kami tak layani tiketnya,” tegas Jefri.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar