Kamis, 28 Maret 2024

Begini Asal Mula Bendahara Bacok Kabag Umum Setda Pulau Morotai

Zulkifli Fahmi
Kamis, 7 Oktober 2021 13:42:51
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Kristofel menunjukan barang bukti dari peristiwa penganiayaan yang melibatkan pejabat Pemkab Pulau Morotai. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_244382" align="alignleft" width="1280"] Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Kristofel menunjukan barang bukti dari peristiwa penganiayaan yang melibatkan pejabat Pemkab Pulau Morotai. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Morotai – Seorang bendahara umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Morotai, Fredrik Hape membacok Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pulau Morotai Irwan Karim. Akibat perbuatannya, Fredrik Hape harus menjalani pemeriksaan di Polres Pulau Morotai. Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Kristofel mengungkapkan peristiwa yang terjadi pada Selasa (5/10/2021) itu terjadi sekitar pukul 13.40 WIT di ruang kerja Kabag Umum Setda Kabupaten Morotai. Kejadian itu dilandasi dari persoalan utang piutang. Dari hasil pemeriksaan, pada 2016 hingga 2020 Fredrik Hape yang merupakan pelaku sering diperintah korban, Kabag Umum Setda Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Karim untuk mencari pinjaman kebeberapa tempat. Baca juga: Bendahara Setda Pulau Morotai Bacok Kabag Umum Dalam kurun waktu itu, total ada sekitar Rp 2 miliar dengan suku bunga 20%. Pinjaman itu didapatkan dari seseorang berinisial PB. Pada kurun waktu 2017 hingga 2019 sendiri, korban sudah berupaya melunasi pinjaman Rp 2 miliar tersebut. Namun, masih ada tersisa Rp 500 juta. Baca juga: Gegara Utang Rp 900 Ribu, Remaja Asal Palembang Tega Bacok Teman di Yogya Kemudian, pada awal 2020, pelaku dan korban, dibantu Sekda Pulau Morotai, Asep Kharia untuk menyelesaikan persoalan pinjaman itu. Akhirnya disepakati bersama, dimana tersangka akan menggantinya sebanyak Rp 300 juta dan Irwan mengganti sebanyak Rp 200 juta. “Saudara Irwan Karim sudah memberikan yang sebanyak Rp 20 juta, sedangkan sisanya dibayarkan setiap bulannya dengan jumlah yang sama. Uang tersebut, juga sudah diserahkan tersangka pada PB selaku peminjam uang. Tersangka sendiri, telah memberikan 3 hektare tanah miliknya pada peminjam uang. Tapi ternyata, nilai uang dan 3 hektare tanah itu belum mampu menutup Rp 500 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Kristofel. Baca juga: Polres Pulau Morotai Kejar Percepatan Vaksin Karena PB terus mendesak pelaku untuk melunasi utangnya, pelaku pun meminta agar menepati janjinya. Namun ternyata, Irwan Karim tidak menepati janjinya. Pelaku pun semakin terdesak dan melakukan perbuatan nekatnya. Tepatnya, pada Selasa (5/10/2021) saat berangkat kerja, pelaku sempat membeli sebilah parang yang dibeli di Pasar Modern Gotalamo. Niat untuk melukai korban pun sudah terbesit di dalam hatinya. “Selasa (5/10/2021), pukul 09.00 tersangka berangkat ke kantor sambil membawa sebilah parang yang dibeli di Pasar Modern Gotalamo. Pelaku pun menunggu kesempatan untuk melancarkan aksinya,” ujarnya. Sekitar pukul 13.40 WIT, korban yang keluar dari ruang kerjanya melihat pelaku. Melihat itu, pelaku langsung mengajak korban masuk ke ruangan. Karena tidak ada kecurigaan, korban pun mempersilahkan pelaku masuk ke ruangannya. “Ternyata di dalam ruangan itu, pelaku melancarkan aksinya. Beruntung, korban berhasil melarikan diri. Meski begitu, korban sempat terkena bacokan dari parang pelaku sebanyak empat kali. Serangan itu mengenai punggung korban,” ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulau Morotai. Polisi juga mengamankan sebilah parang, tas milik pelaku, dan pakaian yang berlumuran darah dari korban sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 353 ayat 1 subsider 351 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.   Reporter: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar