Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kronologi Raibnya Rp 5,8 Miliar di Rekening Bank Mandiri Warga Kudus

Ilustrasi. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)

MURIANEWS, Kudus – Uang sebesar Rp 5,8 miliar di rekening Bank Mandiri milik Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus raib. Hilangnya uang ini diduga akibat pembobolan oleh pihak lain.

Bank Mandiri pun digugat ke pengadilan lantaran dianggap lalai. Dari keterangan Musafak Kasto, kuasa hukum Imam Rofi’i hilangnya uang tersebut, karena ada empat transaksi yang tidak dilakukan oleh kliennya.

Transaksi itu diketahuinya dari keterangan pihak bank berpelat merah tersebut. Musafak menjelaskan, awal mula kasus ini diketahui pada 31 Mei 2021 lalu.

Saat itu, kliennya hendak menarik uang di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak, namun ATM diblokir oleh pihak bank. Pihak teller menyarankan agar kliennya melakukan penggantian kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Saat itu klienya mengurus administrasi lewat CS dengan menyerahkan buku tabungan Bank Mandiri, KTP, serta kartu ATM. Setelah pengecekan identitas, buku tabungan serta kartu ATM kemudian kartu ATM diganti dengan kartu ATM platinum baru.

Setelah rampung, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta.

Namun, saat kliennya mengecek saldo di tabunganya itu hanya tersisa Rp 128 juta. Padahal, seharusnya saldo yang tersimpan di dalam rekening miliknya sekitar Rp 5,9 miliar.

Baca: PN Kudus Surati Bank Mandiri soal Gugatan Raibnya Saldo Rp 5,8 Miliar

Pihaknya kemudian menanyakan hal ini kepada pihak bank. Dari hasil informasi yang didapatkan dari Bank Mandiri cabang Kudus, ada transaksi transfer atau pemindahbukuan serta penarikan tunai dalam rekening kliennya tertanggal 17 Mei 2021.

“Setelah ada kejanggalan itu, klien kami bersama kakak kandungnya datang ke bank untuk menanyakan saldo rekening yang tiba-tiba menghilang. Kemudian, pihak bank menjalaskan ada transaksi di rekening klien kami,” katanya dalam keterangan tertulis.

Bahkan, ada empat transaksi yang dilakukan lewat rekening kliennya tersebut dan tercatat di Bank Mandiri Cabang Magelang.

Baca: Rekening Warga Kudus Kebobolan Rp 5,8 Miliar, Bank Mandiri Digugat

Transaksi pertama transfer RTGS tanah Bantul 2  sebesar Rp 2 miliar, kedua transfer RTGS tanah Bantul 1 sebeasr Rp 2 miliar. Kemudian transfer tanah sawah Bantul Rp 1,3 miliar, dan juga penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.

“Klien kami tidak merasa melakukan transaksi yang dijelaskan itu. Akhirnya klien kami meminta ditunjukkan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi atas nama klien kami,” ucapnya.

Baca: OJK Investigasi Raibnya Rp 5,8 Miliar di Rekening Bank Mandiri Warga Kudus

Ternyata, setelah diteliti foto orang, tanda tangan, pekerjaan hingga tanggal penerbitan di KTP yang melakukan transaksi terdapat perbedaan.

“Tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda,” imbuhnya.

Atas dugaan kelalaian dan raibnya tabungan kliennya  tersebut, pihaknya mengajukan gugatan pada Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (6/10/2021).

Baca: Bank Mandiri Kudus Buka Suara soal Raibnya Dana Nasabah Rp 5,8 Miliar

Pihak bank dianggap telah melakukan kelalaian, dan diminta untuk mengembalikan uang di rekening yang hilang tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY menyatakan akan menginvestigasi kasus ini. Pihak OJK juga akan meminta keterangan kepada pihak bank terkait.

 

Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.