Jumat, 29 Maret 2024

Mau Ubah NIK jadi NPWP, Ini Alasan Sri Mulyani

Murianews
Rabu, 6 Oktober 2021 13:12:02
Menkeu Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)
[caption id="attachment_229583" align="alignleft" width="1280"] Menkeu Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah merencanakan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan itu merupakan transformasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah. Rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). “Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1A. Baca juga: Warga Gagal Vaksin karena NIK Tak Aktif, Disdukcapil Kudus Angkat Suara Sementara pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan bahwa teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian. “Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” jelas Pasal 2 ayat 10. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan dengan perubahan NIK ke NPWP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Dengan begitu, efektivitas sistem di Direktorat Jendral Pajak (DJP) makin bertambah. “Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di DJP," ungkap Sri Mulyani dalam pelantikan 809 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, dikutip dari CNN Inodnesia. Rabu (5/10/2021). Menurut Sri Mulyani, dengan transformasi itu maka setiap orang wajib pajak bisa langsung terlihat dalam sistem perpajakan. Dia berharap kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP ini berjalan baik, dengan kata lain tidak menyusahkan wajib pajak selama masa transisi. “Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak dari sisi teknis maupun organisasi,” ujar Sri Mulyani. Untuk penggunaan NIK menjadi NPWP, Sri Mulyani meminta agar sistem data dan aplikasi yang memadai disiapkan. Dengan penerapan yang baik, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran wajib pajak (tax ratio) ikut meningkat.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar