Jumat, 29 Maret 2024

Mau Iuran JKN Dibayari Pemerintah Kudus? Begini Caranya

Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 6 Oktober 2021 12:41:44
Kartu BPJS Kesehatan. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_199571" align="alignleft" width="1280"] Kartu BPJS Kesehatan. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Warga Kudus yang kurang mampu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ini pun akan ditanggung pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Badai Ismoyo mengatakan, masyarakat yang bisa memanfaatkan PBI JKN ada beberapa kriteria. Di antaranya merupakan warga Kudus kurang mampu. Ini bisa ditunjukkan dengan surat keterangan dari pemerintah desa. "Mereka terlebih dulu mendaftar ke Dinas Sosial Kudus (Dinsos P3AP2KB),"‎ katanya, Rabu (6/10/2021). Setelah itu, nantinya data warga tersebut akan diverifikasi petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kudus terlebih dahulu. Menurutnya verifikasi itu terbilang penting untuk memastikan apakah memang layak untuk mendapatkan PBI JKN atau tidak. "Jika memang layak dan lolos verifikasi, baru data diberikan ke kami untuk segera didaftarkan program PBI JKN," ujarnya. Baca: Cerita Pengidap Kanker di Kudus Bolak-balik Kemo dan Radioterapi Tanpa Bayar Badai menambahkan, menurutnya, proses pengajuan penerima PBI secara reguler dilakukan DKK Kudus pada tanggal 20 setiap bulannya. Kemudian kartu PBI JKN peserta bakal aktif di tanggal 1 pada bulan berikutnya. Badai melanjutkan, Pemkab Kudus menargetkan mampu mencapai Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2022. Saat ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan riil anggaran untuk mencapai UHC. "Pemkab Kudus sebenarnya sudah pernah mencapai UHC. Namun karena iuran kemarin naik dan harus menyesuaikan kemampuan anggaran, jumlah kepesertaan turun lagi saat ini di kisaran 81,14 persen," ungkapnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar