Jumat, 29 Maret 2024

Tragis! Mulut Balita 3,5 Tahun di Sleman Disulut Lidi Panas Ayah Tiri

Murianews
Selasa, 5 Oktober 2021 19:17:04
ilustrasi
[caption id="attachment_137737" align="alignleft" width="715"] ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Sleman – Polisi mengamankan seorang ayah tiri di Sleman berinisial GY (24). Hal itu dilakukan lantaran ia tega menyulut mulut dan kaki balita berusia 3,5 tahun menggunakan lidi panas. Gara-garanya, pelaku merasa jengkel karena balita tersebut sering rewel. Akibat perbuatannya itu, pelaku terpaksa meringkuk di penjara. Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan, kejadian memilukan itu dilakukan GY saat istrinya sedang tidur. Saat itu korban tiba-tiba menangis hingga membuat ibunya bangun. Baca: Miris! Pria 31 Tahun di Karanganyar Tendang dan Tempeleng Bocah SD Hingga Babak Belur "Ketika ibunya terbangun ini, ia melihat ada beberapa luka yang tidak biasanya terjadi pada bayi tersebut. Ada dua luka di bibir atas dan bawah. Kemudian ada di kaki," kata Kukuh seperti dikutip Detik.com, Selasa (5/10/2021). Saat bangun itu, ibu korban melihat pelaku memegang lidi dalam keadaan bara api masih menyala. Selain itu, di dekat pelaku ada korek api. "Jadi pelaku ini menyulut korban dengan lidi api jadi lidinya dipanaskan kemudian disulutkan ke korban," ungkapnya. Baca: Bocah Tiga Tahun di Sukoharjo Meninggal Tertimpa Atap Rumah Ibu korban kemudian membawa anaknya ke rumah neneknya. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sleman Kukuh mengatakan motif pelaku menyulut korban dengan lidi api karena merasa jengkel. Sebab ia merasa anak tirinya sering rewel. "Untuk pasal yang kami terapkan adalah pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 atau pasal 80 Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman sekitar 3 tahun," pungkasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar