Jumat, 29 Maret 2024

Soal Fatwa Pakai BH di Arab Saudi, Ini Kata MUI

Murianews
Selasa, 5 Oktober 2021 19:13:04
Ilustrasi Gedung MUI pusat. (Dok. MUI.or.id)
[caption id="attachment_233868" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi Gedung MUI pusat. (Dok. MUI.or.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Sebuah tulisan tentang hukum perempuan memakai BH atau bra menjadi buah bibir di media sosial. Hukum itu terungkap dalam tulisan milik Temanshalih.com yang mengulas fatwa Arab Saudi tentang hukum ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’. Fatwa itu ramai Twitter dan di-retweet sejumlah akun. Berikut tulisan tentang hukum memakai BH yang viral itu: Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian tapi Telanjang'. Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya. Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Afifuddin Muhajir pun menanggapi tulisan itu. Dia tak setuju dengan tulisan itu. Afifuddin mengimbau agar perempuan memakai pakaian sebagaimana mestinya. “Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah. Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,”kata Afifuddin dikutip dari Detikcom, Selasa (5/10/2021).   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar