Jumat, 29 Maret 2024

Kurir Sabu di Kendal Ngaku Dapat Upah Rp 1 Juta Per Paket

Murianews
Selasa, 5 Oktober 2021 17:59:38
Ilustrasi.
[caption id="attachment_67547" align="alignleft" width="680"] Ilustrasi. [/caption] MURIANEWS, Kendal – Seorang kurir sabu bernama Ahmad Lutfi (23) yang tertangkap basah Polres Kendal ngaku mendapat upah Rp 1 juta per paket. Nominal tersebut diberikan sang bandar yang ngaku bernama Arifin. "Saya baru dua bulan ini, untuk setiap transaksi dapatnya lumayan Rp 1 juta," kata Ahmad Lutfi. "Saya sudah letakkan paketnya di 20 lokasi di Kecamatan Patebon dan Cepiring. Saya kalau letakkan barangnya tiap siang hari, soalnya kalau siang kan bisa difoto buat bukti kalau paketannya sudah diletakkan," imbuhnya seperti dikutip Detik.com, Selasa (5/10/2021). Baca: Antar 20 Paket Sabu, Kurir di Kendal Diringkus Polisi Sebelumnya, polisi menangkap basah Ahmad Lufi saat meletakkan barang haram di salah satu lokasi di Kecamatan Cepiring. Ia ditangkap beserta barang haram yang dibawa. ”Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di daerah Cepiring. Kami kemudian lakukan penyelidikan dan mencurigai ada pemuda yang sedang menaruh sesuatu di pinggiran jalan,” kata Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto. Saat didekati, pemuda tersebut melakukan tindakan mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata benar barang yang diletakkan tersebut adalah sabu yang dikemas dalam klip dan disimpan dalam bungkus rokok. Baca: Petugas Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu ke LP Kedungpane ”Petugas kemudian melakukan pengembangan dari keterangan dari pelaku. Pelaku juga warga Cepiring. Kepada petugas, ia mengaku sudah mengirimkan sabu ke 20 alamat,” ungkapnya. Petugas lantas memaksa pelaku untuk menunjukkan ke-20 lokasi tersebut. Sayangnya, dari 20 tempat itu, delapan di antaranya sudah diambil pembeli. Sedangkan 12 sisanya masih berada di lokasi. ”Dari 12 tempat itu petugas mengamankan sembilan paket serbuk kristal terbungkus isolasi warna merah dan 3 paket serbuk kristal terbungkus isolasi warna putih. Berat total keseluruhan 26,8 gram," terangnya. Baca: Jadi Kurir Sabu, Dua Pemuda Karanganyar Diringkus BNNP DIY Kepada polisi, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama Arifin untuk mengambil paket sabu di jalan Lingkar Kaliwungu dengan total 34 paket. Atas perbuatannya, pelaku juga diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar