Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Jual Mahal Pupuk Subsidi, DKPP Jepara Dalami Kasusnya

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 5 Oktober 2021 11:53:17
Tumpukan pupuk bersubsidi yang diamankan Polsek Donorojo karena diduga menyalahi aturan. (MURIANEWS/Polsek Donorojo)
[caption id="attachment_243413" align="alignleft" width="1280"] Tumpukan pupuk bersubsidi yang diamankan Polsek Donorojo karena diduga menyalahi aturan. (MURIANEWS/Polsek Donorojo)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Kasus dugaan jual beli pupuk bersubsidi dengan harga tak wajar di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Jepara, masih berlanjut. Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DKPP) Jepara pun ikut mendalami kasus tersebut. Sebelumnya Polsek Donorojo menggerebek penjual pupuk bersubsidi yang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Belakangan diketahui penjual tersebut bukanlah distributor resmi penyalur pupuk bersubsidi. “Itu oknum, dia bukan pengedar atau distributor resmi pupuk bersubsidi,” kata Mardi, Kasi Prrasarana Pertanian Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian pada DKPP Jepara, Selasa (5/10/2021). Kemarin, kata Mardi, pihaknya sudah mendatangi penjual tersebut. Namun, pihaknya tak bisa bertemu dengan yang bersangkutan lantaran tak berada di rumah. “Kami masih tetap mencari informasi. Ada perwakilan yang jadi kepanjangan tangan kami di sana. Sehingga kalau ada perkembangan kami akan dapat informasinya,” terang Mardi. Terkait dengan HET, Mardi memastikan kalau pupuk bersubsidi itu harganya ditetapkan pemerintah. Sehingga, pengedar atau distributor resmi tak boleh menaikkan harga walau serupiahpun. Baca: Jual Pupuk Subsidi dengan Harga Mahal, Toko di Jepara Digerebek Mardi menjelaskan, lima jenis pupuk harganya sudah ditetapkan berbeda-beda. Untuk jenis Urea per kilogram Rp 2.500 atau Rp 112.500 ribu per karung. Kemudian ZA seharga Rp 1.700 ribu atau Rp 85.000 ribu per karung, SP-36 Rp 2.400 ribu per kilogram atau Rp 12 ribu per karung. Sementara NPK Phonska per kilogram Rp 2.300 ribu atau Rp 115 ribu per karung, sedangkan untuk Petroganik ditetapkan Rp 800 rupiah per kilogram atau Rp 32 ribu per karung. “Enggak boleh ada yang menaikkan harga pupuk bersubsidi. Harganya segitu ya segitu. Mau dinaikkan serupiah saja juga enggak boleh,” tegas Mardi.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar