Jumat, 29 Maret 2024

Kajari Grobogan Pastikan Pengusutan Kasus Lahan Bulog Berlanjut

Dani Agus
Senin, 4 Oktober 2021 17:12:13
Kajari Grobogan Iqbal didampingi Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi dan Kasi Intel Frengki Wibowo menyampaikan keterangan pada wartawan. (MURIANEWS/Dani Agus)
[caption id="attachment_243775" align="alignleft" width="1280"] Kajari Grobogan Iqbal didampingi Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi dan Kasi Intel Frengki Wibowo menyampaikan keterangan pada wartawan. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption] MURIANEWS, Grobogan - Kasus Dugaan mark-up dalam pengadaan lahan Perum Bulog di Grobogan yang terjadi pada tahun 2018 lalu, masih dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pihak kejari memastikan kasus yang jadi perhatian masyarakat tersebut tetap berlanjut. Bahkan, saat ini sudah ditetapkan satu orang tersangka. Yakni, pria berinsial K (78), yang dalam kasus tersebut berperan sebagai makelar pengadaan lahan. “Penyidilkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka K sudah selesai dan berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum. Saat ini tahap penelitian untuk menentukan (dapat/belum) naik ke tahap penuntutan,” kata Kajari Grobogan Iqbal pada wartawan, Senin (4/10/2021). Kajari menjelaskan, kasus ini berawal ketika pada tahun 2018 Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo seluas 60.282 meter persegi dengan harga Rp 26.380.899.990. Lahan seluas itu, rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), Corn Drying Centre (CDC) dan gudang kedelai. Perum Bulong pada tanggal 8 Juni telah mentransfer dana pengadaan tanah melalui rekening Divre Jawa Tengan kemudian ke Sub Divre Semarang. Setelah itu, baru disalurkan ke masing-masing rekening pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 25.127.523.800. Lebih lanjut dijelaskan, uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama K, sebesar Rp 5.627.609.800. Baca: Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan Bulog di Grobogan, Makelar Jadi Tersangka Ada dugaan korupsi yang dilakukan K dengan cara penggelembungan harga tanah. Kemudian berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.999.421.705. “Tersangka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan Kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner. Tersangka tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi pandemi,” jelasnya. Sedangkan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog, Iqbal menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Saat ini satu tersangka. Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar