Kamis, 28 Maret 2024

Kepincut dengan Klaten, Investor Asal Korsel Bakal Bangun Pabrik Alkes Senilai Rp 100 Miliar

Murianews
Senin, 4 Oktober 2021 14:45:21
Ilustrasi alat kesehatan. (Freepik)
[caption id="attachment_243709" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi alat kesehatan. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Klaten — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten membeberkan adanya seorang investor sekaligus pengusaha asal Korea Selatan yang tertarik untuk membangun pabrik alat kesehatan (Alkes) di Klaten. Sesuai rencana, pembangunan pabrik itu akan dilakukan di Troketon, Kecamatan Pedan. Dalam invetasinya, pengusaha Korsel itu diperkirakan akan membangun pabrik senilai Rp 100 miliar. ”Investor asal Korea Selatan tetap berminat ingin berinvestasi di sana (Troketon). Dipilihnya Troketon mungkin karena lokasi strategis dan harga tanah dinilai murah waktu dulu,” kata Kepala DPMPTSP Klaten, Agus Suprapto. ”Semoga, dengan adanya pabrik alat kesehatan itu juga dapat menyerap tenaga kerja di Klaten di waktu mendatang,” imbuhnya seperti dikutip Solopos.com, Senin (4/10/2021). Agus mengatakan seorang investor asal Korea Selatan sudah lama mengincar kawasan Troketon, Kecamatan Pedan, untuk dijadikan sebagai pabrik alat kesehatan. Sejauh ini, DPMPTSP Klaten sudah berkoordinasi secara intens dengan investor asal Korea Selatan tersebut. ”Yang di Troketon, Pedan (investor asal Korea Selatan) sudah mulai proses perizinan. Letter of intens (Loi) juga sudah,” kata Agus Suprapto. Disinggung tentang luasan pabrik yang dibutuhkan investor asal Korea Selatan, Agus Suprapto mengatakan kurang dari satu hektare. Pendirian pabrik alat kesehatan di Troketon, Pedan, memanfaatkan gedung lama yang sudah tak terpakai di waktu sebelumnya. “Di tahun 2021 ini baru investor dari Korea Selatan itu yang masuk ke Klaten,” katanya. Agus Suprapto mengatakan DPMPTSP Klaten sudah menjelaskan ke investor asal Korea Selatan tentang kondisi di Troketon, Pedan. Hal tersebut termasuk di Troketon terdapat tempat pembuangan akhir (TPA). Sebelumnya, Satreksrim Polres Klaten turut memberantas mafia tanah di Troketon, Kecamatan Pedan. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni SK (ASN di Sukoharjo) dan EP (swasta). Keduanya diduga menggelapkan uang Rp2,1 miliar milik seorang investor asal Korea Selatan, Mr. W di tahun 2019. SK dan EP diduga menilap uang Rp2,1 miliar milik Mr saat warga Korea Selatan itu ingin mencari lahan sebanyak lima blok untuk mendirikan pabrik di Troketon. Satu blok tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar