Jumat, 29 Maret 2024

Wow! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kudus Capai Rp 32 Milar

Anggara Jiwandhana
Senin, 4 Oktober 2021 12:55:07
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Pati melayani peserta. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_177493" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi: Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Kudus – BPJS Kesehatan Cabang Kudus, mencatat tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kudus mencapai Rp 32,157 miliar. Jumlah itu dari kategori peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Kabupaten Kudus. Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi Purwanto  menyebutkan, data itu tercatat hingga awal Agustus 2021 lalu. Meski demikian, jumlah tersebut terbilang rendah dibanding dua kabupaten lainnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus. Yakni Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan. “Tunggakan peserta JKN dari Grobogan mencapai Rp 60,1 miliar, dan dari Kabupaten Jepara sebesar Rp 40,8 miliar,” katanya, Senin (4/10/2021). Dwi menambahkan, untuk jumlah peserta JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kudus hingga Agustus 2021 teratat ada sebanyak 2,67 juta peserta. Dari jumlah tersebut, peserta paling banyak memang berasal dari Kabupaten Grobogan sebanyak 1.068.380 orang. Kemudian Kabupaten Jepara sebanyak 902.119 peserta dan Kabupaten Kudus sebanyak 701.810 peserta. “Kami mencoba melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tunggakan yang ada, salah satunya dengan mempermudah pembayaran iuran,” sambung dia. Baca: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan di eks-Karesidenan Pati Masih Tinggi BPJS sendiri, lanjutnya, kini menyediakan berbagai kanal pembayaran autodebit melalui bank, website BPJS Kesehatan, mobile JKN, maupun non-bank. “Kami kemudian aktif mengingatkan peserta yang menunggak melalui SMS blast, WA blast, telekolekting, dan kader JKN,” sambung Sanksi bagi para peserta JKN-KIS yang menunggak adalah status kepesertaannya dinonaktifkan. Terlebih jika menunggak lebih dari satu bulan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar