Polemik The Sato Hotel Kudus: Gugatan Warga Mental di Pengadilan

The Sato Hotel yang berada di Jalan Pemuda Kudus (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus – Gugatan sejumlah warga yang terlibat dalam polemik pembangunan The Sato Hotel yang berada di Jalan Pemuda, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus mental di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Majelis hakim menolak gugatan warga dalam sidang putusan di PN Kudus, Kamis (30/9/2021).
“Dalam sidang putusan perkara gugatan perdata nomor 7/Pdt.G/2021/PN Kudus, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak bisa diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Wahono yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus.
Sebelumnya, pihak The Sato Hotel mengajukan eksepsi atau keberatan bahwa gugatan warga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formil (tidak jelas) atau kabur. Ini yang menjadi salah satu dasar putusan hakim.
Baca: Warga Belum Menyerah Lawan The Sato Hotel Kudus
Di mana, salah satunya majelis hakim saat itu menemukan adanya ketidakonsistenan penyebutan nama warga (penggugat I dan penggugat II) yang menyebabkan perkara tersebut mengandung cacat hukum karena kabur (tidak jelas).
“Akhirnya majelis hakim berpendapat bahwa keberatan dari tergugat beralasan menuju hukum yang cacat, sehingga kami kabulkan. Kami sudah periksa pokok perkara, tapi dalam putusan belum menyentuh pokok perkara, karena adanya keberatan yang dikabulkan,” jelasnya.
Baca: Mediasi Polemik The Sato Hotel Kudus dengan Warga Buntu
Majelis hakim, sambung dia, juga telah menyampaikan keputusan tersebut kepada warga penggugat.
“Kami sudah sampaikan perkara sudah selesai dan gugatan para penggugat tidak bisa diterima. Tapi masih ada dua kemungkinan penggugat menerima, tapi juga bisa penggugat mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Kudus,” ucapnya.
Kuasa Hukum Warga Budi Supriyatno membenarkan gugatan warga ditolak oleh PN Kudus. Oleh karenanya, pihaknya berencana melakukan gugatan kembali.
Baca: Tiga Rumah Rusak, Diduga Akibat Pembangunan The Sato Hotel Kudus
Diberitakan sebelumnya, pembangunan hotel tersebut diduga menjadi penyebab tiga rumah di RT 8 RW 3 rusak, bahkan nyaris ambruk.
Rumah-rumah yang rusak tersebut diketahui milik Benny Gunawan, Beny Junaedi, dan Wiwik Kurniawan. Kasus terseput pun sudah dibawa ke ranah hukum oleh warga yang merasa dirugikan, dan sidang pun sudah berulang kali digulirkan.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha