Kamis, 28 Maret 2024

Nelayan Pati Teriak Minta Tolong Bu Susi soal Kapal Asing

Cholis Anwar
Kamis, 30 September 2021 14:48:04
Nelayan Pati duduk di depan DPRD Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_243029" align="alignleft" width="1280"] Nelayan Pati duduk di depan DPRD Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati – Para nelatan di Kabupaten Pati terus melakukan protes terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Bahkan mereka meminta tolong kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar menolong mereka. Para nelayan meradang lantaran dalam kebijakan tersebut, ada klausul tarif kapal di atas 300 Grosston (GT) hingga 1.000 GT setara dengan kapal 60 GT. Sedangkan kapal di atas 300 GT, sebagian besar adalah milik asing yang sebelumnya dilarang mengambil ikan dari wilayah maritim Nusantara. Karena itu, para nelayan Juwana Kabupaten Pati setelah sebelumnya melakukan aksi di  TPI setempat, kemudian melakukan aksi lanjutan di depan DPRD Pati. Mereka berteriak agar Bus Susi Pudjiastuti menyelamatkan kondisi tersebut. "Kami khawatir, hadirnya PP ini justru akan melegalkan keberadaan nelayan asing di Indonesia. Sementata kami sebagai nelayan lokal, justru tidak mendapatkan ruang," katanya Heri Budianto, Ketua Paguyuban Nelayan Juwana. Baca: Puluhan Ribu Nelayan Pati Ancam Mogok Melaut Nasional Padahal, lanjutnya, selama Susi menjadi menteri, semua kapal asing yang masuk wilayah maritim Indonesia langsung ditindak dengan tegas. Bahkan sebagian besar kapal dibakar dan ditenggelamkan. Kemudian untuk keberadaan nelayan lokal juga benar-benar dilindungi. "Sedangkan saat ini, nelayan lokal tidak bisa berbuat banyak. SIPI yang sudah lama kami ajukan juga belum dikeluarkan. Alasannya ada-ada saja. Kalau disuruh ganti alat tangkap, kami juga sudah ganti," jelasnya. Baca: Nelayan Pursein Juwana Tuntut Menteri KKP Mundur Kondisi ini kemudian diperparah dengan adanya PP Nomor 85 Tahun 2021 yang menaikkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 400 persen. Sehingga, nelayan mutlak tidak berani melaut lantaran khawatir tangkapan yang dihasilkan tidak sesuai dengan beban yang ditanggungnya. "Menteri Trenggono ini memang sangat memberatkan nelayan. Kebijakan yang diambil seaakan malah pro terhadap kapal asing. Kami semua menolak kapal asing masuk di Indonesia," tegasnya. Pihaknya juga meminta DPRD Pati menyurati Menteri KKP untuk mencabut PP Nomor 85 Tahun 2021.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar