Kamis, 28 Maret 2024

Mahasiswa Juga Bisa Ajukan Pinjaman Online

Yuda Auliya Rahman
Rabu, 29 September 2021 17:23:38
Dipandu Host Acara DK Hendratmanto, Dirut Rupiah Cepat, Yolanda, memnberikan penjelasan seputaran bisnis Pinjol. (MURIANEWS/Ali Muntoha)
[caption id="attachment_242848" align="alignleft" width="1280"] Dipandu Host Acara DK Hendratmanto, Dirut Rupiah Cepat, Yolanda, memnberikan penjelasan seputaran bisnis Pinjol. (MURIANEWS/Ali Muntoha)[/caption] MURIANEWS, Solo - Platform pinjaman online 'Rupiah Cepat' membeberkan bahwa mahasiswa yang belum berpenghasilan tetap pun bisa juga mengajukan pinjaman online. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama ‘Rupiah Cepat’, Yolanda saat menjawab salah satu pertanyaan peserta yang mengikuti Webinar Jateng Digital Conference (JDC) 2021 dengan tema digitalisasi di-era pandemi yang digelar AMSI Jateng, Rabu (29/9/2021). Yolanda mengatakan, mahasiswa yang belum berpenghasilan tetap, namun memiliki kebutuhan mendesak juga bisa mengajukan pinjaman online melalui platform aplikasi perusahaannya. Sebab, syarat inti pengajuan pinjaman online hanya memerlukan smartphone dan KTP. "Prinsipnya bisa, coba diajukan saja ke ‘Rupiah Cepat’. Sepanjang sudah memiliki KTP," katanya. Dijelaskannya, proses untuk mendapatkan persetujuan pinjaman online di ‘Rupiah Cepat’ tak memerlukan waktu yang lama. Hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit dengan tenor waktu 28 hingga 38 hari. BACA JUGA: Masyarakat Harus Selektif Pilih Platform Pinjol "Jadi seluruh masyarakat yang butuh dana mendesak sesuai dengan keperluan bisa untuk mengajukan pinjaman di tempat kami," ujarnya. Selain itu, perusahaannya juga memiliki produk pinjaman sendiri yang dikeluarkan khusus untuk UMKM. Dengan waktu peminjaman yang lebih lama dibanding pinjaman konsumtif masyarakat. "Pinjaman produktif untuk UMKM, tenornya satu bulan sampai tiga bulan," jelasnya. Sementara Head Of Goverment Relation Rupiah Cepat Safar Tino Borneo menjelaskan, Masyarakat wajib menyadari adanya tanggungjawab untuk mengembalikan dana secara periodik yang telah ditentukan setelah menerima dana pinjaman. "Begitu ada kewajiban ya harus dipenuhi, sehingga bisa mengindari dari rekam jejak buruk di Industri keuangan," ucapnya. Reporter : Yuda Auliya Rahman Editor: Budi erje

Baca Juga

Komentar