OJK Catat Ada 116 Pinjol Legal di Indonesia, Penyaluran Pinjaman Hampir Rp 250 Triliun
Anggara Jiwandhana
Rabu, 29 September 2021 10:45:43
[caption id="attachment_192960" align="alignleft" width="1024"] ILUSTRASI: Warga menunjukkan pecahan uang rupiah. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mencatat hingga Agustus 2021, ada sebanyak 116 platform pinjaman online (Pinjol) yang legal dan terdaftar di mereka. Dari jumlah tersebut, 107 di antaranya adalah pinjol konvensional dan sembilan pinjol syariah.
“Mereka telah menyalurkan pinjaman kepada 68,4 juta peminjam dengan jumlah sebesar Rp 249,93 triliun,” ucap Ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Wimboh Santoso dalam acara JDC oleh AMSI Jateng, Rabu (29/9/2021).
Baca: Indonesia Diproyeksikan Jadi Negara dengan Transaksi Digital Terbesar se-Asia Tenggara
Sementara sampai saat ini, lanjut dia, untuk posisi pinjaman aktif mencapai Rp 26,1 triliun. Atau meningkat 115,1 persen dari tahun sebelumnya.
“Untuk tingkat keberhasilan pengembalian adalah sebesar 98,23 persen. Artinya permasalahan kanal ini relative kecil, kurang lebih sekitar 2 persen saja,” sambung dia.
Walau demikian, pihaknya tidak menutup mata dengan adanya pinjaman online yang bisa dibilang illegal karena tak terdaftar di OJK.
Baca: Menteri Desa, OJK hingga Ganjar Akan Isi Jateng Digital Conference 2021
“Kita tentu tak bisa bangga karena ini. Karena kedepannya juga dihadapi dengan sejumlah tantangan. Pertama adalah bahwa jangkauan konektifitas masih relative terbatas, tingkat literasi juga masih perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, OJK menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meredam hal tersebut. Di samping itu, pemerintah kini juga tengah menyiapkan aturan untuk melindungi data diri para pelaku kegiatan transaksi online.
“Kami di OJK punya beberapa strategi secara peraturan bisa melindungi konsumen, yakni menerbitkan regulasi pinjol baru untuk meningkatkan aspek keamanan dan kehati-hatian. Salah satunya adalah penagihan dengan berasas consumen friendly, atau penagihan ramah konsumen,” imbuhnya.
Baca: OJK Siap Terlibat Bahas Fatwa Pinjol Bareng MUI
Pihak OJK sendiri, kini terus melakukan edukasi pada masyarakat luas untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat agar terhindar dengan jeratan pinjaman online secara illegal. Di sisi lain, OJK juga terus mendorong penyedia jasa itu untuk mendaftarkan diri ke OJK dan mengikuti regulasi yang ada.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi