Kamis, 28 Maret 2024

Pemerintah Izinkan Konser Musik, Ini Pedomannya

Murianews
Senin, 27 September 2021 11:53:14
Ilustrasi Konser Musik. (Tangkap Layar YouTube)
[caption id="attachment_242199" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi Konser Musik. (Tangkap Layar YouTube)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah memberikan izin konser musik dan beberapa kegiatan besar. Meski begitu, ada pedoman yang wajib diikuti demi mencegah penyebaran Covid-19. Itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Dijelaskan, pedoman itu diberikan untuk mencegah enam faktor risiko penularan Covid-19 saat kegiatan itu berlangsung. Penyelenggara wajib memerhatikan enam faktor tersebut. Pertama mengetahui kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung. Kemudian, potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara. Selanjutnya, penyelenggaran memerhatikan durasi, durasi kegiatan yang lama menyebabkan risiko penularan semakin tinggi. Lalu, tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan. Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan. Adapun pedoman untuk mencegah timbulnya penularan di kegiatan besar di masa pandemi Covid-19, termasuk konser musik, sebagai berikut: Pertama, sebelum kegiatan perlu dilakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan event. Kemudian menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan. Selanjutnya, saat kegiatan dilakukan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung. Memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat kegiatan. Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan. Segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama kegiatan untuk isolasi/perawatan. Kemudian, setelah acara penyelenggara memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai asal daerah. Johnny mengatakan pemerintah juga meminta seluruh pihak mendukung kesuksesan dan keamanan penyelenggaraan kegiatan besar dengan mematuhi pedoman yang ditetapkan. Adapun imbauan ini diberlakukan baik untuk pemerintah daerah, penyelenggara, dan masyarakat. Johnny mengemukakan, pemberian izin pada kegiatan berskala besar itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19. Upaya pemulihan sektor pariwisata, diharapkan dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain. “Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,”ujar Johnny dikutip dari Detikcom, Senin (27/9/2021). Adapun kegiatan berskala besar yang dimaksud ialah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat. Contohnya, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan besar. Ia menambahkan, kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan. “Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” imbuhnya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar